Hukuman Diperberat: Perempuan Malaysia yang Menikam Pacar Karena Menolak Seks Dijatuhi 12 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia menambah hukuman penjara seorang perempuan dari 6,5 tahun menjadi 12 tahun atas kasus pembunuhan pacarnya.
- Majelis hakim menilai putusan sebelumnya terlalu lunak karena mengabaikan bobot tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan batas pembelaan diri di Malaysia.

Pengadilan Tinggi Malaysia memperberat hukuman penjara bagi seorang perempuan yang menikam pacarnya hingga tewas setelah menolak permintaan hubungan seksual. Vonis yang semula enam setengah tahun diubah menjadi 12 tahun penjara, menyusul putusan banding yang menilai hukuman awal terlalu ringan.
Perempuan yang identitasnya dilindungi dengan inisial Shy itu terbukti bersalah dalam insiden berdarah yang terjadi di sebuah hotel di Johor Bahru pada September 2022. Saat itu, Shy berusia 19 tahun, sementara pacarnya yang menjadi korban berusia 29 tahun. Hubungan mereka telah berjalan sekitar satu tahun sebelum tragedi itu terjadi.
Menurut dokumen pengadilan, pertengkaran bermula ketika korban memaksa Shy untuk berhubungan seksual. Shy menolak dengan alasan sedang menstruasi, namun pacarnya justru mengeluarkan pisau dan mengancamnya. Dalam upaya merebut senjata tersebut, terjadi perkelahian yang berujung pada tikaman berulang di dada korban. Otopsi kemudian menemukan 28 luka tusuk pada tubuh korban.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Evrol Mariette Peters menegaskan bahwa pengadilan sebelumnya terlalu fokus pada usia muda Shy dan kurang memberikan bobot pada keseriusan tindakannya. Menurut Peters, meskipun Shy berhak atas pertimbangan usia, hal itu tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab atas konsekuensi fatal dari perbuatannya. Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peradilan Malaysia tidak mentoleransi kekerasan berlebihan, meskipun dilatarbelakangi oleh upaya pembelaan diri.
Kasus ini memunculkan diskusi yang lebih luas di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tentang bagaimana hukum memandang tindak kekerasan yang dipicu oleh penolakan terhadap permintaan seksual. Di Indonesia, kasus serupa sering kali menjadi sorotan karena menyangkut isu kekerasan berbasis gender dan hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Meskipun sistem hukum berbeda, putusan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum perlu cermat membedakan antara pembelaan diri yang proporsional dan tindakan yang berlebihan.
Sejumlah pengamat hukum di Malaysia menilai putusan banding ini sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum, namun juga menyisakan pertanyaan tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang mungkin bertindak di luar batas ketika merasa terancam. Mereka berpendapat bahwa setiap kasus harus dinilai secara kontekstual, termasuk kondisi psikologis terdakwa dan tingkat ancaman yang dihadapi.
Ke depannya, kasus Shy berpotensi menjadi yurisprudensi yang memengaruhi putusan-putusan serupa di Malaysia. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: apakah sistem peradilan akan semakin ketat dalam menghukum pelaku kekerasan yang mengklaim pembelaan diri, atau justru akan mengembangkan panduan yang lebih bernuansa untuk menilai proporsionalitas tindakan? Jawabannya akan menentukan arah keadilan bagi perempuan yang terjebak dalam situasi kekerasan domestik di kawasan ini.



