BAP Korupsi Haji: Jaksa Konfrontasi Saksi soal Aliran US$271.500 ke Yaqut
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK membuka BAP yang menyebut aliran US$271.500 ke Yaqut Cholil Qoumas dari pembagian US$905.000 terkait kuota haji tambahan.
- Saksi Ridwan Kurniawan menyatakan angka tersebut 'belum klir' dan mengaku hanya mengamplopkan uang atas arahan, tanpa mengetahui tujuan akhir.
- Kasus ini memperkaya 27 pihak dengan total kerugian negara Rp622 miliar, menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan haji.

Jaksa penuntut umum KPK menguak lembaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima US$271.500 dari pembagian US$905.000 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pengakuan itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9), saat saksi Ridwan Kurniawan, mantan honorer Kementerian Agama, dicecar soal aliran dana yang disebutnya belum tuntas.
Ridwan, yang dihadirkan untuk empat terdakwa termasuk Yaqut, mengaku perannya hanya sebatas "mengamplopkan" uang sesuai plotting yang diarahkan. Ia menyerahkan amplop kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan Haji Khusus. Namun saat jaksa mengonfrontasi angka US$271.500 yang ditujukan ke Yaqut, Ridwan menjawab singkat: "Enggak klir." Jawaban itu memicu pertanyaan lanjutan jaksa tentang ke mana dana tersebut bergerak, namun Ridwan menunjuk BAP berikutnya yang ia klaim memuat bukti tambahan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa merinci aliran dana ke puluhan pihak, mulai dari pejabat Kemenag, staf khusus, hingga penyelenggara ibadah haji. Yaqut disebut menerima US$271.500, sementara Rizky Fisa Abadi kebagian US$475.000 plus Rp50 juta. Abdul Muhyi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus, menerima US$308.500. Ridwan sendiri tercatat memperoleh US$512.500 dan Rp250 juta. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yang menarik, kasus ini tidak hanya menyeret individu, tetapi juga korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima aliran dana hingga Rp478 miliar. Ini mengindikasikan praktik yang sistematis, bukan sekadar oknum. Amaluddin Wahab dan Syihabbul Muttaqin, misalnya, masing-masing menerima US$602.600 dan US$493.400โangka yang jauh lebih besar dari nominal yang disebut untuk Yaqut.
Konteks Indonesia menjadi penting karena kasus ini menyentuh langsung layanan ibadah haji yang dikelola negara. Setiap tahun, jutaan warga menanti kuota haji, dan praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperpanjang daftar tunggu dan mencederai kepercayaan publik. Pengawasan internal Kemenag yang lemah menjadi sorotan, terutama setelah kasus ini melibatkan pejabat eselon dan staf khusus.
Di ruang sidang, jaksa sempat mengajukan hitung-hitungan sederhana: jika US$181.000 dikalikan tiga, totalnya US$543.000, lalu ditambah US$271.500 menjadi US$814.500, menyisakan selisih US$90.500 yang belum jelas arahnya. Ridwan membantah angka selisih itu, merujuk pada BAP lanjutan yang akan diungkap. Pernyataan ini mengisyaratkan masih ada babak baru dalam pengungkapan kasus ini.
"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," ujar Ridwan di persidangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan keterlibatan pejabat tinggi negara. Publik menanti apakah BAP lanjutan akan memperjelas aliran dana ke Yaqut atau justru membuka keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar, pertanyaan besarnya: akankah ada terdakwa baru, dan bagaimana Kemenag akan memperbaiki tata kelola haji ke depan?



