DPR Beri Lampu Hijau Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Nilainya Capai Rp370 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Paripurna DPR menyetujui pelepasan aset kapal perang lawas yang dianggarkan senilai Rp370,62 miliar melalui mekanisme lelang.
- Keputusan ini mengikuti ketentuan UU Perbendaharaan Negara yang mewajibkan persetujuan parlemen untuk aset negara bernilai di atas Rp100 miliar.
- Lelang eks kapal latih TNI AL itu akan menjadi barometer pengelolaan aset militer yang transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan restu atas rencana pemerintah untuk melepas kapal perang tua eks KRI Ki Hajar Dewantara. Persetujuan itu bulat diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dengan nilai jual yang ditaksir mencapai Rp370,62 miliar, langkah ini menjadi salah satu upaya optimalisasi aset negara di sektor pertahanan yang selama ini jarang tersentuh.
Keputusan tersebut merupakan buntut dari rekomendasi Komisi I DPR yang telah menjalani serangkaian pembahasan sejak pertengahan tahun. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam laporannya menyebutkan bahwa kapal berbobot 2.080 ton ini merupakan buatan Yugoslavia pada 1979 dari galangan kapal di Split, yang kini berada di wilayah Kroasia. Dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, kapal jenis korvet ini dirancang untuk mengangkut 118 personel. Namun, kondisinya saat ini memprihatinkanโseparuh badan kapal sudah terendam air dan bersandar di Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Proses menuju persetujuan ini tidak singkat. Surat presiden (surpres) ihwal penjualan kapal bernomor lambung 364 itu diterima DPR pada 22 Juli 2026. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I pada 21 Agustus untuk membahasnya. Rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf digelar pada 27 Agustus, dan menghasilkan rekomendasi agar kapal dijual melalui mekanisme lelang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin paripurna sempat menanyakan langsung kepada anggota dewan, apakah laporan itu bisa disetujui, dan jawabannya pun serempak: setuju.
Langkah ini tak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan barang milik negara yang nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib mendapat persetujuan DPR. Dengan nilai jual yang mencapai tiga kali lipat ambang batas tersebut, persetujuan parlemen menjadi keniscayaan. Utut Adianto menggarisbawahi bahwa pembahasan dilakukan sesuai koridor hukum, dan keputusan ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan aset-aset pertahanan lain yang sudah tidak layak operasi.
Bagi publik Indonesia, penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara menyiratkan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan alutsista. Alih-alih membiarkan kapal tua membusuk di dermaga, pemerintah memilih melepasnya untuk meringankan beban pemeliharaan dan memperoleh pendapatan negara. Namun, pertanyaan besarnya adalah: akankah hasil lelang ini benar-benar dialokasikan untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) TNI AL, atau justru tenggelam dalam belanja rutin yang kurang prioritas? Publik tentu berharap transparansi proses lelang dan penggunaan dana hasil penjualan dapat diawasi ketat, mengingat kasus-kasus pengelolaan aset negara yang kerap menuai sorotan.
Ke depan, lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam mengelola aset militer yang sudah nonaktif. Apakah akan ada minat dari pembeli asing atau domestik, mengingat kapal ini berusia lebih dari empat dekade? Atau justru akan berujung pada scrap value yang jauh lebih rendah dari taksiran? Yang jelas, keputusan DPR ini membuka jalan bagi proses lelang yang diharapkan berjalan transparan dan kompetitif. Publik menunggu langkah berikutnya: siapa yang akan menggenggam kapal bersejarah ini, dan bagaimana negara memanfaatkan hasilnya untuk memperkuat pertahanan di tengah dinamika geopolitik yang kian menantang.



