Puan Desak Penyelidikan Lahan Bekas Karhutla yang Langsung Ditanami Sawit
Baca dalam 60 detik
- Ketua DPR Puan Maharani mendesak aparat menyelidiki dugaan alih fungsi lahan pasca-kebakaran menjadi perkebunan sawit.
- Polri telah menetapkan 138 tersangka karhutla, dengan potensi penambahan seiring pendalaman kasus.
- Langkah ini menegaskan perhatian politik pada dampak lingkungan dan sosial karhutla yang meluas.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut praktik pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang langsung ditanami kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan serupa, menandakan isu ini telah naik ke tingkat politik tertinggi.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Selasa (8/9), Puan menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibiarkan. "Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu," ujarnya. Ia menambahkan bahwa DPR telah membentuk tim khusus untuk mengawasi respons pemerintah terhadap bencana, termasuk karhutla, agar penanganannya tidak hanya berhenti pada pemadaman api.
Lebih jauh, Puan menyoroti dimensi sosial dari karhutla yang kerap terabaikan. Menurutnya, dampak kabut asap tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta mengganggu aktivitas belajar anak-anak. "Bagaimana ke depannya itu harus segera ada solusinya," tegasnya, menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik dalam penanggulangan bencana.
Desakan ini muncul di tengah data penegakan hukum yang cukup signifikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melaporkan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka terkait karhutla, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran sengaja dan 19 orang karena kelalaian. Angka ini berasal dari 200 laporan polisi yang masuk, dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan di sejumlah wilayah.
Fenomena lahan bekas terbakar yang cepat beralih menjadi perkebunan sawit memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola lahan di Indonesia. Para aktivis lingkungan kerap menuding praktik ini sebagai modus untuk melegalkan pembukaan lahan dengan biaya murah, sekaligus mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan di tingkat lapangan. Bagi pelaku usaha, lahan bekas karhutla memang lebih mudah diolah, namun konsekuensi hukum dan reputasi yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar.
Bagi pembaca di Indonesia, isu ini bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan juga menyangkut keberlanjutan industri sawit nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi sejumlah daerah. Jika praktik ilegal ini dibiarkan, risiko sanksi dagang internasional dan kerusakan lingkungan akan semakin membebani citra produk sawit Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, penyelidikan yang transparan dan tegas menjadi krusial, tidak hanya untuk memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga untuk menjaga daya saing komoditas andalan ini.
Ke depan, langkah DPR dan pemerintah dalam mengawal kasus ini akan menjadi ujian nyata komitmen mereka terhadap pembangunan berkelanjutan. Pertanyaannya, akankah penegakan hukum berhenti pada penangkapan pelaku kecil, atau akankah menjerat korporasi besar yang selama ini luput dari jerat hukum? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu melepaskan diri dari siklus karhutla yang terjadi hampir setiap tahun.



