KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim: Penyitaan Rp150 Miliar Digugat
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim mengajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji penyitaan barang bukti kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- KPK menegaskan seluruh proses penyitaan telah sesuai hukum acara dan siap mempertanggungjawabkan setiap langkah di persidangan.
- Perkara ini menyangkut aset senilai Rp150 miliar dan melibatkan delapan tersangka, dengan sidang perdana dijadwalkan 14 September 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas langkah hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Lembaga antirasuah itu memastikan diri siap membela setiap tahapan penyidikan di hadapan pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa seluruh proses penyitaan yang dilakukan penyidik telah berpegang pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/9).
Perkara yang menjerat Silmy ini berakar pada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan pengurusan izin tinggal untuk kepentingan pribadi, sebuah praktik yang dinilai mencederai integritas pelayanan publik di sektor imigrasi.
Gugatan praperadilan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026. Budi Prasetyo menyatakan kesiapan KPK untuk menghadapi gugatan tersebut secara objektif dan transparan. "KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pelayanan kepada WNA, yang merupakan wajah Indonesia di mata internasional. Budi mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor imigrasi dapat merusak kepercayaan global terhadap integritas penyelenggara layanan negara. "Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi," katanya, menekankan pentingnya menjaga citra negara di kancah dunia.
Selain Silmy, nama-nama lain yang ikut diseret dalam kasus ini adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Mereka menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Ditjen Imigrasi, mulai dari direktur hingga staf subdirektorat. Penahanan mereka menegaskan keseriusan KPK dalam memberantas praktik koruptif di tubuh birokrasi.
Menanggapi gugatan tersebut, Budi mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum. Ia menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat, karena menyangkut sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga asing. "Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional," tutupnya.
Ke depan, putusan praperadilan akan menjadi ujian bagi KPK dalam membuktikan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambilnya memiliki dasar yang kuat. Pertanyaannya, apakah gugatan ini akan mengubah arah penyidikan atau justru memperkuat posisi KPK di mata publik? Semua akan terjawab dalam persidangan yang akan datang.



