DPR Usir Perwakilan Jababeka di Rapat Pipa Limbah, Pimpinan: Bentuk Penghinaan
Baca dalam 60 detik
- Rapat dengar pendapat Komisi XII DPR tentang pencemaran pipa limbah berakhir ricuh setelah pimpinan meminta perwakilan anak usaha Jababeka keluar ruangan.
- Ketidakhadiran direktur utama PT Jababeka Tbk memicu kemarahan legislator yang menilai perusahaan tidak menghormati proses pengawasan parlemen.
- Insiden ini berpotensi memperpanjang sengketa lingkungan dan meningkatkan sorotan publik terhadap tata kelola kawasan industri Cikarang.

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi XII DPR dengan pelaku industri di kompleks parlemen Senayan memanas, Senin (7/9/2026). Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, secara tegas meminta perwakilan PT Jababeka Infrastruktur meninggalkan ruang rapat karena dianggap tidak memenuhi undangan resmi yang ditujukan kepada induk perusahaan, PT Jababeka Tbk. Ketegangan ini bermula dari pembahasan dugaan pencemaran lingkungan akibat pipa limbah di kawasan industri yang dikelola perusahaan.
Dalam rapat yang juga mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Bambang melontarkan kritik tajam. Ia menyayangkan langkah Jababeka yang hanya mengirim Direktur Utama anak usahanya, Didik Purbadi, sementara posisi puncak perusahaan tidak hadir. "Ini menghina," ujarnya di hadapan peserta rapat. Menurut legislator dari Fraksi Golkar itu, undangan telah disampaikan dua kali, namun respons perusahaan dinilai tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Bukan hanya soal ketidakhadiran, Bambang juga menyoroti keabsahan dokumen hasil uji laboratorium yang diajukan pihak Jababeka. Ia menduga data tersebut telah dimanipulasi, sebuah tuduhan yang jika terbukti akan menyeret kredibilitas laboratorium terkait. "Dirjen LH saja bingung kalau hasil lab bisa diubah," sindirnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa akar masalah bukan sekadar teknis, melainkan juga integritas data yang diserahkan perusahaan kepada regulator dan parlemen.
Di luar ruang rapat, Didik Purbadi membantah tudingan sepihak. Ia justru menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak lain, termasuk direksi PT MAP, yang menurutnya turut membuat agenda diskusi tidak berjalan efektif. Meski demikian, ia mengakui bahwa rapat akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh Komisi XII. Sementara itu, perwakilan MAP, Markus Nababan, membenarkan bahwa pengusiran tersebut merupakan konsekuensi dari ketidaksesuaian kehadiran dengan undangan yang telah ditetapkan.
Insiden ini membuka kembali diskusi publik tentang pengawasan lingkungan di kawasan industri, khususnya Cikarang yang menjadi salah satu penyangga ekonomi Jawa Barat. Bagi investor dan pelaku usaha, kejadian ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap proses hukum dan administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan penentu iklim usaha. Pertanyaan yang mengemuka: akankah DPR memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pengawasan, atau justru insiden ini meredup karena tidak ada tindak lanjut yang konkret?
Ke depan, publik akan mencermati langkah Komisi XII dalam memastikan akuntabilitas perusahaan. Apakah DPR akan memanggil langsung Setyono Djuandi Darmono, atau justru kasus ini menggulir ke ranah penegakan hukum? Satu hal yang pasti, kepercayaan publik terhadap pengelolaan lingkungan dan kepatuhan korporasi sedang diuji, dan insiden di Senayan ini hanyalah awal dari babak baru yang belum selesai.



