DPR Usir Jababeka dari Rapat Panja Lingkungan: Dirut Tak Hadir, Dugaan Manipulasi Lab Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- Komisi XII DPR memulangkan perwakilan PT Jababeka karena direktur utama kembali mangkir dari agenda pembahasan limbah industri.
- Politikus Gerindra menilai ketidakhadiran itu bentuk pelecehan terhadap parlemen, sekaligus menyoroti dugaan perubahan hasil uji laboratorium lingkungan.
- Perusahaan pengembang kawasan industri di Cikarang itu menyatakan tetap terbuka untuk memenuhi panggilan berikutnya dari DPR.

Ketegangan mewarnai rapat Panitia Kerja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR, Senin (7/9/2026), ketika Wakil Ketua Bambang Haryadi memutuskan memulangkan perwakilan PT Jababeka Tbk dari ruang sidang. Keputusan itu buntut dari ketidakhadiran Direktur Utama Jababeka, Setyono Djuandi Darmono, untuk kedua kalinya dalam agenda yang membahas pengaduan PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) soal pipa limbah industri.
Alih-alih mengutus pucuk pimpinan, emiten berkode KIJA itu hanya mengirim Direktur Utama Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, yang memimpin anak usaha. Sikap ini dibaca parlemen sebagai bentuk pengabaian terhadap wewenang DPR. "Ini undangan kedua. Yang hadir justru anak perusahaannya. Seolah kami tidak berarti," ujar Bambang seusai rapat, menggambarkan kekecewaan yang tidak bisa ditutupi.
Bambang, yang juga politikus Partai Gerindra, tidak berhenti pada soal protokoler. Ia mengarahkan sorotan ke dugaan kejanggalan dalam hasil laboratorium lingkungan yang menjadi bagian dari penanganan kasus. Menurut dia, perubahan terhadap hasil uji laboratorium adalah persoalan serius yang menyangkut kredibilitas penegakan hukum lingkungan. "Bayangkan, hasil lab bisa diubah. Deputi Gakkum saja bingung. Ini taruhannya besar," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Bambang bahkan menggunakan analogi naga dan Garuda untuk mengkritik mentalitas korporasi yang merasa kebal hukum. "Jababeka merasa dirinya bagian dari naga yang tak tersentuh. Padahal Garuda adalah simbol kekuatan Indonesia," ujarnya, menandaskan bahwa tidak ada entitas yang berada di atas hukum.
Sementara itu, Didik Purbadi membela diri dengan menyebut ketidakhadiran pihak pengadu, MAP, sebagai alasan. "Dirut Mastertama juga tidak hadir," katanya. Namun, ia menegaskan kesediaan Jababeka untuk kooperatif jika dipanggil kembali. "Kami tunggu undangan berikutnya," ucapnya singkat.
Meski perwakilan Jababeka hengkang, rapat tetap dilanjutkan dengan menghadirkan Direktur Utama MAP dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan. Keputusan ini menunjukkan DPR tidak ingin pembahasan tersendat oleh ketidakhadiran satu pihak.
Kasus ini menyoroti dinamika pengawasan lingkungan di kawasan industri. Jababeka, sebagai pengembang kawasan industri terkemuka di Cikarang, seharusnya menjadi contoh kepatuhan. Namun, langkahnya yang terkesan menghindar justru menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap regulasi. Bagi pelaku usaha lain, insiden ini menjadi pengingat bahwa DPR tidak segan menggunakan hak angketnya untuk memastikan akuntabilitas korporasi.
Dari sisi hukum, dugaan manipulasi hasil laboratorium adalah isu yang jauh lebih dalam. Jika terbukti, hal ini tidak hanya menjerat Jababeka, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penguji lingkungan. Deputi Gakkum LH yang disebut "bingung" mengindikasikan adanya anomali yang perlu diusut tuntas.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah DPR akan mengeluarkan panggilan paksa atau bahkan merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut. Langkah Jababeka dalam merespons undangan berikutnya akan menjadi ujian kredibilitas. Di tengah meningkatnya kesadaran publik akan isu lingkungan, sikap kooperatif bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.



