Isu Pemindahan Payroll ASN ke Himbara: Purbaya Tegaskan Bukan Kebijakan Pusat, BPD Khawatir Likuiditas Tergerus
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan membantah adanya instruksi pemindahan gaji ASN daerah ke bank BUMN, menegaskan keputusan berada di tangan pemerintah daerah.
- Serikat pekerja BPD memperingatkan potensi penurunan dana murah (CASA) yang dapat mengganggu likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor UMKM di daerah.
- Isu ini memicu diskusi tentang masa depan keuangan daerah dan peran bank pembangunan daerah di tengah konsolidasi perbankan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara menanggapi spekulasi yang beredar mengenai rencana pemindahan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara). Dengan tegas, ia membantah bahwa pemerintah pusat memiliki kebijakan semacam itu, menegaskan bahwa isu tersebut bukan berasal dari otoritas di Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (7/9/2026). "Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa aja," ujarnya singkat. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail asal-usul isu ini, namun menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki rencana untuk mengubah mekanisme transfer gaji yang selama ini berjalan. "Kalau Pemda-nya yang ngatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu," tambahnya.
Isu ini mencuat ke publik setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi DPR RI dan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan SPBDSI, Sigit, mengungkapkan kekhawatiran serius bahwa pengalihan payroll ASN dari BPD ke Himbara akan memicu efek domino yang merugikan perekonomian daerah. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berpotensi memangkas dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang menjadi tulang punggung likuiditas BPD, tetapi juga mengancam keberlangsungan bisnis dan lapangan kerja di sektor perbankan regional.
"Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun," kata Sigit dalam kesempatan tersebut. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Selama ini, rekening gaji ASN menjadi salah satu sumber dana murah terbesar bagi BPD, yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit ke berbagai sektor produktif, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Meski pemerintah pusat membantah adanya arahan, pernyataan Purbaya tidak sepenuhnya meredakan ketegangan. Ia mengakui bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri pengelolaan payroll ASN di wilayahnya. Hal ini membuka ruang interpretasi bahwa keputusan pemindahan rekening gaji bisa saja diambil oleh kepala daerah tertentu tanpa koordinasi dengan pusat. Pertanyaannya, apakah ada motif tersembunyi di balik isu ini, atau justru menjadi sinyal bahwa konsolidasi perbankan nasional mulai merambah ke level daerah?
Pengamat perbankan menilai bahwa wacana ini, meskipun dibantah, mencerminkan dinamika persaingan antara BPD dan bank-bank Himbara yang semakin ketat. Bank Himbara, dengan jaringan dan kapabilitas digital yang lebih luas, kerap menjadi pilihan bagi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun, langkah tersebut berisiko menggerus peran BPD sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Jika BPD kehilangan dana murah, kemampuan mereka untuk memberikan suku bunga kompetitif kepada debitur daerah akan melemah.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar soal teknis perbankan, melainkan juga menyangkut pemerataan pembangunan. BPD selama ini menjadi instrumen penting dalam mendukung program-program pemerintah daerah, termasuk pembiayaan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jika fungsi ini tergerus, kesenjangan ekonomi antarwilayah berpotensi melebar. Oleh karena itu, keputusan untuk memindahkan payroll ASN, jika memang terjadi, harus dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Ke depan, pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai status BPD dalam ekosistem perbankan nasional. Apakah BPD akan terus diperkuat sebagai bank daerah yang mandiri, atau justru secara perlahan diintegrasikan ke dalam kelompok bank nasional? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan keuangan daerah dan nasional dalam beberapa tahun mendatang. Sementara itu, para pemimpin daerah dan DPRD perlu lebih proaktif dalam mengawal kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap perbankan di wilayahnya.



