RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Inisiatif DPR: Jalan Baru Selesaikan Konflik Tanah?
Baca dalam 60 detik
- Baleg DPR mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif, membawanya ke paripurna untuk penetapan.
- Seluruh fraksi memberi catatan, menekankan resolusi konflik agraria harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
- Langkah ini menandai babak baru pembahasan legislasi pertanahan yang telah lama dinanti kelompok tani dan pegiat agraria.

Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan yang diambil dalam rapat pleno Baleg, Senin (7/9/2026) malam, langsung membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna pada Selasa (8/9/2026) pagi untuk mendapatkan persetujuan resmi. Pertanyaannya, akankah regulasi yang telah dinanti puluhan tahun ini menjadi obat mujarab bagi kebuntuan penyelesaian konflik agraria di tanah air?
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi telah memberikan lampu hijau dengan sejumlah catatan krusial. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, ia menyatakan, "Kami meminta persetujuan rapat (paripurna), apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" Pertanyaan retoris itu dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir, menandai konsensus politik yang nyaris bulat di tengah dinamika parlemen yang kerap terbelah.
Catatan yang disodorkan fraksi-fraksi menjadi sorotan utama. Salah satu poin yang paling ditekankan adalah penyelesaian konflik agraria yang tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak. Para legislator mendesak agar proses penyelesaian sengketa tanah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan—mulai dari masyarakat adat, petani penggarap, hingga korporasi pemilik lahan. Ini menjadi sinyal bahwa DPR tidak ingin RUU ini lahir hanya sebagai formalitas birokrasi, melainkan sebagai instrumen yang benar-benar menjawab akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.
Lahirnya RUU ini tidak bisa dilepaskan dari konteks historis yang panjang. Sejak era reformasi, wacana reforma agraria selalu menjadi isu sensitif yang kerap mandek di tengah jalan. Berbagai konflik horizontal dan vertikal—mulai dari sengketa lahan perkebunan, kawasan hutan, hingga pembangunan infrastruktur—terus bermunculan tanpa solusi tuntas. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ribuan kasus konflik yang melibatkan jutaan hektare lahan, dengan korban terbanyak adalah petani dan masyarakat adat. Kehadiran RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dibandingkan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang selama ini menjadi rujukan utama.
Namun, optimisme itu harus dibayar dengan kewaspadaan. Sejumlah pengamat menilai bahwa keberhasilan RUU ini tidak hanya ditentukan oleh cepatnya proses legislasi, tetapi juga oleh substansi yang diusung. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah RUU ini akan benar-benar mendistribusikan tanah kepada yang tidak punya, atau justru menjadi alat legalisasi penguasaan tanah oleh pemodal besar? Catatan-catatan yang diberikan fraksi, termasuk yang menekankan partisipasi publik, menjadi ujian apakah semangat keadilan agraria akan terjaga dalam pasal-pasalnya nanti.
Bagi Indonesia, regulasi ini memiliki arti strategis yang sangat besar. Di tengah dorongan investasi dan pembangunan infrastruktur yang masif, konflik agraria sering menjadi penghambat utama. Kepastian hukum yang ditawarkan RUU ini dapat menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat kecil. Namun, jika implementasinya gagal, risiko sosial dan politik yang lebih besar justru mengintai. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi komoditas politik, tetapi benar-benar dijalankan dengan konsisten di lapangan.
Setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, pembahasan RUU akan memasuki babak baru yang lebih alot: pembahasan tingkat I dengan pemerintah dan DPD. Di sinilah detail-detail teknis akan diuji, termasuk mekanisme redistribusi tanah, ganti rugi, dan penguatan hak ulayat. Pertanyaan yang menggantung di udara: mampukah DPR dan pemerintah menjaga semangat keadilan sosial dalam setiap pasal yang dirumuskan, atau justru kepentingan pragmatis politik yang akan mendominasi? Jawabannya akan menentukan apakah RUU ini menjadi tonggak sejarah atau sekadar dokumen lain yang menghiasi lembaran negara.



