RUU Perampasan Aset: Pengamat Desak Standar Pembuktian Jelas agar Tak Zalimi Warga
Baca dalam 60 detik
- Pakar hukum meminta DPR mencantumkan secara eksplisit standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Tanpa aturan yang tegas, instrumen non-conviction based berisiko menjadi alat paksa yang melanggar hak properti warga.
- Kejelasan ambang bukti awal dan pengawasan pengadilan menjadi kunci agar undang-undang ini efektif dan konstitusional.

Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai masih menyisakan celah krusial: ketiadaan standar pembuktian yang eksplisit. Tanpa kepastian itu, aparat penegak hukum bisa dengan mudah membalik beban pembuktian dan menjadikan warga sebagai pihak yang harus membuktikan ketidakbersalahannya. Desakan untuk merumuskan ambang bukti awal yang objektif pun mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Advokat sekaligus pengamat hukum, Shri Hardjuno Wiwoho, yang hadir dalam forum tersebut menggarisbawahi bahwa negara tidak bisa begitu saja meminta masyarakat membuktikan asal-usul hartanya. Sebelum membebankan kewajiban itu, aparat harus lebih dulu menunjukkan bukti permulaan yang cukup—adanya hubungan nyata dan rasional antara aset dengan dugaan tindak pidana. Setelah ambang itu terpenuhi, barulah pemilik aset dapat dimintai penjelasan mengenai dasar kepemilikannya.
Konsekuensinya, ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan—yang kerap disebut unexplained wealth—tidak boleh otomatis diartikan sebagai bukti bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan. Menurut Hardjuno, konsep kekayaan tak wajar hanya relevan jika disertai bukti kuat dan keadaan pendukung lainnya. Ia menegaskan, kepastian hukum tidak cukup hanya menentukan siapa yang membuktikan, tetapi juga tingkat pembuktian yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
“Draf RUU harus menyebutkan secara tegas standar pembuktian yang digunakan oleh hakim. Kepastian hukum bukan hanya menentukan siapa yang membuktikan, tetapi juga tingkat pembuktian yang harus dipenuhi,” ujar Hardjuno.
Selain persoalan standar pembuktian, pengamat ini juga menyoroti perlunya kontrol pengadilan yang kuat atas tindakan aparat yang membatasi hak kebendaan warga, termasuk pemblokiran dan penyitaan. Masyarakat harus diberi ruang luas untuk menguji keabsahan tindakan tersebut melalui forum peradilan yang independen. Dalam kesempatan itu, Hardjuno menyerahkan policy paper berjudul Progressive NCB–Legal Certainty Model kepada Komisi III DPR, yang menempatkan kepastian pembuktian dan pengawasan yudisial sebagai instrumen utama dari tujuh prinsip dasar yang diusulkannya.
Secara prinsip, Hardjuno mendukung mekanisme NCB asset forfeiture yang dinilai efektif untuk mengejar aset kejahatan ketika proses pidana terhadap pelaku terhambat—misalnya pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan instrumen ini harus diatur secara ketat dan objektif dalam undang-undang, bukan diserahkan pada interpretasi aparat di lapangan. Ia menilai, tanpa batasan yang jelas, NCB justru bisa menjadi alat untuk merampas harta warga yang tidak terbukti bersalah.
Bagi Indonesia, urgensi regulasi ini tidak bisa dilepaskan dari komitmen pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Namun, sejarah menunjukkan bahwa instrumen hukum yang terlalu longgar sering kali berujung pada pelanggaran hak asasi. Kasus-kasus pemblokiran rekening yang keliru di masa lalu menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap warga negara harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, DPR perlu memastikan bahwa RUU ini tidak hanya memenuhi tuntutan internasional, tetapi juga sejalan dengan konstitusi dan prinsip keadilan.
Ke depan, pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi komitmen legislatif dalam menyeimbangkan kepentingan negara dan hak individu. Apakah DPR mampu merumuskan standar pembuktian yang tegas tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum? Ataukah kekuatan politik dan tekanan publik akan kembali mengaburkan batas-batas tersebut? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia memiliki payung hukum yang kokoh atau justru senjata baru yang siap digunakan untuk kepentingan di luar tujuan pemberantasan kejahatan.



