Mendes Dorong Peran Pemerintah Desa dalam RUU Reforma Agraria: Mediasi Konflik hingga Data Lahan
Baca dalam 60 detik
- Menteri Desa Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa diberi kewenangan formal untuk menerima aduan, memetakan fakta, dan memediasi sengketa tanah dalam RUU Reforma Agraria.
- Usulan ini menyoroti bahwa hampir separuh dari 75.266 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, menuntut kejelasan status lahan dan ruang hidup warga.
- Jika disetujui, desa akan menjadi garda depan penyelesaian konflik agraria, yang berpotensi mempercepat keadilan tanah namun juga menuntut kapasitas aparatur desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah desa mendapat peran formal dalam penyelesaian konflik agraria, mulai dari menerima pengaduan warga hingga menjadi mediator di tingkat lokal. Gagasan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin, sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Yandri menilai RUU tersebut harus memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta di lapangan, memfasilitasi pemetaan partisipatif, dan memediasi konflik yang muncul di wilayahnya. Menurut dia, selama ini banyak sengketa tanah yang berlarut karena tidak ada mekanisme penyelesaian yang dekat dengan masyarakat. โRUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal,โ ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian persoalan agraria, terutama yang menyangkut hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Ia menekankan bahwa RUU ini tidak hanya bicara soal status tanah, tetapi juga keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, serta ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. โBayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 desa, setengahnya,โ kata Yandri, merujuk data yang dihimpun dari Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri.
Data tersebut menunjukkan ada 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, lindung, dan produksi. Sekitar 34.323 desa berada di dalam kawasan hutan, dengan total penduduk mencapai 72,28 juta jiwa. Yandri menggarisbawahi bahwa warga yang tinggal di kawasan hutan adalah warga negara dengan identitas kependudukan, hak pilih, kewajiban pajak, dan secara turun-temurun mengelola lahan untuk pertanian. Oleh karena itu, status mereka tidak bisa diabaikan dalam kebijakan agraria.
Dalam pandangannya, RUU Reforma Agraria juga perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi berbagai objek terkait pengelolaan ruang dan kehidupan masyarakat. Inventarisasi itu mencakup permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis. โRUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu,โ jelasnya.
Ia juga menyebut sejumlah rekomendasi lain untuk dimasukkan dalam RUU, antara lain redistribusi tanah yang disertai rencana aksi pascaredistribusi serta perlindungan terhadap tanah hasil redistribusi. Yandri mengusulkan agar perubahan fungsi tanah tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Ini penting untuk memastikan tanah yang diberikan tidak kembali menjadi sumber konflik.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa konflik agraria kerap melibatkan desa yang berbatasan dengan kawasan hutan atau area konsesi. Dengan melibatkan pemerintah desa, diharapkan penyelesaian bisa lebih cepat dan sesuai dengan kearifan lokal. Namun, tantangannya adalah kapasitas aparatur desa dalam memetakan konflik dan menjalankan mediasi. Pertanyaan yang mengemuka: apakah pemerintah pusat siap memberikan pelatihan dan dukungan anggaran yang memadai bagi desa-desa yang akan memikul tanggung jawab baru ini?



