RUU Reforma Agraria Rampung di Baleg DPR: Badan Baru di Bawah Presiden Disiapkan
Baca dalam 60 detik
- Baleg DPR menyelesaikan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) langsung di bawah Presiden.
- RUU ini menjawab konflik agraria dengan mengatur redistribusi tanah, legalitas hak, dan pemberdayaan untuk petani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok marginal.
- Langkah selanjutnya adalah pengesahan di paripurna dan potensi perubahan tata kelola pertanahan nasional yang signifikan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, sebuah langkah yang diyakini mampu menjawab akar konflik agraria yang selama ini berkepanjangan. Dalam rapat pleno yang digelar Senin malam di Kompleks Parlemen, seluruh fraksi menyepakati naskah RUU yang antara lain mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini dirancang untuk menghidupkan kembali prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Wakil Ketua Baleg, Iman Sukri, menegaskan bahwa RUU ini mengintegrasikan aspek kelembagaan dan mekanisme lintas sektor, sebuah terobosan yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa tanah.
Yang menarik, cakupan penyelenggaraan reforma agraria dalam RUU ini sangat luas. Mulai dari penentuan lokasi prioritas, pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, hingga identifikasi dan verifikasi ulang. Lebih jauh, RUU juga mengatur restitusi tanah, redistribusi kepada subjek yang berhak, pemberian legalitas hak atas tanah, serta program pemberdayaan. Legalitas ini secara eksplisit ditujukan bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok miskin yang selama ini termarginalkan.
Kehadiran BRAN menjadi titik krusial. Badan ini dirancang tidak hanya sebagai koordinator, tetapi juga eksekutor perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Untuk memastikan akuntabilitas, RUU juga membentuk Dewan Pengawas BRAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini merupakan respons atas lemahnya koordinasi antarinstansi yang selama ini menjadi keluhan para pegiat agraria.
Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam rapat sempat melontarkan pertanyaan retoris apakah hasil penyusunan ini dapat diproses lebih lanjut, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota. Namun, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana RUU ini akan berjalan di lapangan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang sebelumnya memberikan masukan tentu akan mengawal ketat agar semangat keadilan tidak tereduksi oleh kepentingan politik sesaat.
Bagi Indonesia, RUU ini bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah ujian bagi negara dalam menghadirkan kedaulatan atas sumber agraria. Ketimpangan kepemilikan tanah yang akut, konflik yang kerap memakan korban, dan lemahnya posisi tawar rakyat kecil menjadi latar yang tak bisa diabaikan. Jika RUU ini disahkan dan diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, ia berpotensi mengubah peta sosial-ekonomi, terutama di kawasan perdesaan dan wilayah adat.
Namun, sejarah mencatat banyak kebijakan agraria yang kandas di tengah jalan. Pertanyaannya, apakah BRAN akan memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk mengeksekusi mandatnya? Bagaimana transisi dari UUPA 1960 yang selama ini menjadi payung hukum, dan bagaimana penyelesaian konflik yang sudah berjalan puluhan tahun? Publik menunggu langkah selanjutnya di parlemen, dan yang lebih penting, konsistensi pemerintah dalam mengawal reforma agraria yang sesungguhnya.



