DJP Siapkan Regulasi Baru Pajak Digital, Target Setoran Bisa Berlipat Ganda
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari transaksi digital bisa berlipat ganda menyusul implementasi Perpres SPP-TLDN yang dijadwalkan mulai 10 September 2026.
- Saat ini, 230 platform digital global telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, mencakup layanan streaming, marketplace, dan perdagangan digital.
- Langkah ini diyakini akan memperluas basis wajib pajak dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor yang selama ini sulit dijangkau otoritas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya untuk menggandakan penerimaan dari sektor digital melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TLDN). Langkah ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 September 2026, dan diyakini akan menjadi instrumen baru dalam memperluas basis wajib pajak di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 230 platform digital global yang ditetapkan sebagai pemungut pajak. Platform tersebut mencakup layanan seperti YouTube, Spotify, dan sejumlah marketplace yang melayani konsumen Indonesia. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemajakan digital global yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Bimo menjelaskan bahwa dengan berlakunya Perpres SPP-TLDN, otoritas pajak akan memperluas cakupan pemungutan tidak hanya pada platform besar, tetapi juga pada pelaku usaha digital lain yang selama ini belum tersentuh. "Kami akan memperbesar basis pajak dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, termasuk marketplace yang konsumennya dari Indonesia," ujarnya. Kebijakan ini dirancang untuk menjaring transaksi digital yang selama ini lolos dari pengawasan, terutama yang melibatkan konsumen dalam negeri namun transaksinya diproses di luar negeri.
Dampak finansial dari kebijakan ini diproyeksikan signifikan. Saat ini, penerimaan dari sektor digital trading diperkirakan mencapai Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. Dengan implementasi SPP-TLDN, DJP menargetkan angka tersebut dapat berlipat ganda. "Kami yakin penerapan SPP-TLDN akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat dari kondisi sekarang," kata Bimo. Optimisme ini didasarkan pada perluasan cakupan subjek pajak dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital.
Bagi Indonesia, langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tekanan fiskal. Ekonomi digital yang tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak. Banyak transaksi lintas batas yang sulit dilacak karena melibatkan platform asing yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berupaya menutup celah tersebut dan menciptakan lapangan bermain yang lebih adil antara pelaku usaha lokal dan asing.
Para pengamat menilai kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi OECD mengenai pemajakan ekonomi digital, namun tantangan teknis tetap ada. Salah satunya adalah mekanisme penunjukan platform asing sebagai pemungut pajak yang membutuhkan kerja sama internasional dan kepatuhan dari perusahaan teknologi global. Selain itu, risiko pergeseran beban pajak kepada konsumen juga perlu diantisipasi, karena platform mungkin akan meneruskan biaya tambahan kepada pengguna akhir.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital DJP dan efektivitas pengawasan terhadap transaksi lintas batas. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa cepat platform digital global akan merespons regulasi ini, dan apakah target penerimaan yang ambisius tersebut realistis dalam jangka pendek. Dengan waktu yang semakin dekat, publik dan pelaku industri akan mencermati implementasi teknis di lapangan.



