MK Tolak Gugatan Pelibatan Guru dalam MBG: Apa Dampaknya bagi Anggaran Pendidikan?
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan uji materiil terkait APBN 2026 dan KUHAP baru karena dianggap tidak jelas.
- Gugatan yang meminta guru dilibatkan sebagai pengawas MBG dinilai tidak memenuhi syarat formal dan substansial.
- Putusan ini mengunci anggaran MBG tanpa kewajiban menambah pos pengawasan, namun membuka ruang perbaikan teknis di masa depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materiil yang diajukan Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pengawas. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menolak permohonan serupa yang menguji Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Putusan ini menjadi preseden penting bagi pengawasan program prioritas pemerintah dan batas-batas kewenangan MK dalam menguji undang-undang.
Dua perkara yang diputus bersamaan, Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dan 290/PUU-XXIV/2026, sama-sama dijatuhi vonis "tidak dapat diterima" oleh Ketua MK Suhartoyo. Permohonan pertama menguji UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya pasal yang mengatur anggaran MBG. Pemohon meminta agar guru dilibatkan dalam pengawasan program pemenuhan gizi nasional, yang berarti diperlukan tambahan anggaran untuk membayar peran baru tersebut. Namun, permohonan kedua yang diajukan Andri Yanto menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru, yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, gugatan terkait MBG dianggap tidak sesuai dengan substansi putusan MK sebelumnya. Sebelumnya, MK telah mengubah Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pemohon dinilai menguji norma yang sudah tidak relevan, karena substansi yang dimohonkan tidak lagi sebagaimana yang telah diputuskan. Selain itu, dalil-dalil pemohon lebih banyak berkutat pada persoalan teknis seperti kurikulum, beban akademik, dan gizi esensial otak, tanpa menguraikan secara spesifik pertentangan norma dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai uraian pemohon tidak memperlihatkan hubungan yang jelas antara masalah konstitusionalitas norma dengan hal-hal teknis yang dipersoalkan. Hal serupa terjadi pada gugatan KUHAP, di mana pemohon gagal memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang diminta. Petitum yang diajukan bahkan menimbulkan ketidakpastian, terutama saat meminta perubahan makna kata "dan" menjadi "dan/atau" dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Konsekuensi putusan ini bagi program MBG cukup signifikan. Dengan ditolaknya gugatan, tidak ada kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk menambah anggaran pengawasan yang melibatkan guru. Artinya, mekanisme pengawasan MBG yang berjalan saat ini tetap sah dan tidak perlu diubah. Namun, bagi para pendidik yang berharap mendapat peran serta insentif tambahan, putusan ini menutup ruang litigasi. Meski demikian, pemerintah masih memiliki keleluasaan untuk memperbaiki teknis pelaksanaan MBG melalui kebijakan internal, tanpa harus menunggu perintah pengadilan.
Dari perspektif hukum, putusan ini menegaskan bahwa MK tidak akan menjadi ajang untuk memperjuangkan kebijakan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme politik dan anggaran. MK menilai bahwa persoalan seperti pelibatan guru dalam MBG lebih merupakan pilihan kebijakan yang berada di ranah pemerintah dan DPR. Sementara itu, untuk gugatan KUHAP, penolakan ini menyiratkan bahwa pengujian norma harus disusun secara cermat dan tidak menimbulkan ambiguitas, terutama ketika menyangkut perubahan makna kata yang berdampak luas pada sistem peradilan pidana.
Bagi masyarakat Indonesia, putusan ini menjadi pengingat bahwa tidak semua kebijakan yang dianggap tidak ideal dapat digugat ke MK. Prosedur pengujian undang-undang memiliki syarat ketat yang harus dipenuhi, baik dari sisi formal maupun substansi. Ke depan, para pemohon yang ingin memperjuangkan isu serupa perlu menyusun argumen konstitusional yang lebih solid dan spesifik, bukan sekadar uraian teknis. Pertanyaannya, apakah akan ada upaya lain dari kelompok masyarakat untuk mendorong keterlibatan guru dalam pengawasan program prioritas nasional ini, atau justru pemerintah perlu merespons dengan kebijakan yang lebih partisipatif?



