Anak Usaha KAI Diseret ke Pengadilan: Didakwa Setor Fee 5 Persen demi Proyek Perlintasan Kemenhub
Baca dalam 60 detik
- PT KA Properti Manajemen (KAPM) didakwa memberikan komitmen fee 5% kepada pejabat DJKA Kemenhub untuk memenangkan tender proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera 2022.
- Kasus ini bermula dari tagihan pekerjaan perbaikan rel senilai Rp5,2 miliar yang tak kunjung dibayar, kemudian diarahkan ke proyek baru dengan imbalan tertentu.
- Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi ujian bagi penegakan hukum korporasi di sektor BUMN, sekaligus menyoroti praktik suap yang menggerogoti infrastruktur publik.

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), resmi berstatus terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait dugaan suap proyek perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022. Perusahaan itu dinilai memenuhi permintaan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak untuk memuluskan jalan memenangkan tender di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kronologi bermula saat Direktur Utama KAPM, Yoseph, bersama jajarannya mendatangi Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran, pada Desember 2021. Pertemuan itu sejatinya bertujuan menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel akibat banjir di Lemahabang yang telah diselesaikan KAPM dengan dana talangan internal senilai Rp5,2 miliar. Namun, alih-alih mendapat pelunasan, Harno justru menawarkan paket pekerjaan baru: proyek perlintasan sebidang lintas Jawa-Sumatera yang akan dilelang pada 2022.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), jaksa mengungkapkan bahwa Harno secara eksplisit meminta KAPM menyetor fee sebesar lima persen dari nilai kontrak sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek tersebut. Arahan selanjutnya diberikan agar perwakilan KAPM berkoordinasi dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk mengatur proses lelang. Upaya itu membuahkan hasil: KAPM memenangkan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp20,75 miliar, sementara realisasi biaya langsung proyek tercatat Rp15,18 miliar.
Perkara ini menempatkan KAPM sebagai terdakwa korporasi, sebuah langkah yang jarang terjadi dan menandakan semakin seriusnya aparat penegak hukum dalam menjerat badan usaha, bukan hanya individu. Konsekuensinya tidak main-main: jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijatuhi pidana denda hingga miliaran rupiah, pencabutan izin usaha, bahkan pembubaran. Lebih jauh, reputasi KAI sebagai induk BUMN strategis di sektor transportasi publik ikut terancam, mengingat KAPM merupakan lini bisnis yang mengelola aset properti dan komersial di lingkungan perkeretaapian.
Modus yang terungkap dalam dakwaan menunjukkan pola yang kerap terjadi dalam pengadaan infrastruktur: perusahaan yang telah mengeluarkan dana talangan untuk pekerjaan darurat justru dijadikan sapi perah oleh oknum pejabat. Alih-alih membayar utang, pejabat memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proyek baru dengan imbalan tertentu. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di antara kontraktor yang patuh pada aturan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Perhubungan masih jauh dari selesai. Sebelumnya, sejumlah pejabat DJKA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, menunjukkan bahwa praktik suap di sektor perkeretaapian telah mengakar. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum terhadap KAPM akan menjadi efek jera bagi korporasi lain yang selama ini terlibat dalam praktik serupa, atau justru hanya menjadi formalitas tanpa perubahan mendasar pada sistem pengadaan?
Dalam persidangan berikutnya, jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi yang akan memperkuat dakwaan, termasuk kemungkinan keterangan dari Harno Trimadi dan Fadliansyah yang kini berstatus tersangka. Pengadilan juga akan menguji apakah unsur pidana korporasi terpenuhi, mengingat dakwaan harus membuktikan adanya arahan dari pengurus perusahaan. Jika terbukti, putusan ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam meminta pertanggungjawaban badan usaha milik negara.



