Siaga Erupsi Anak Krakatau: Pakar Nilai Perintah Kapolri Punya Landasan Konstitusional yang Kuat
Baca dalam 60 detik
- Perintah Kapolri untuk siaga menghadapi dampak erupsi Anak Krakatau dinilai memiliki dasar hukum yang kokoh, mulai dari UUD 1945 hingga Perkap.
- Legalitas tersebut menegaskan peran Polri bukan hanya penegak hukum, tetapi juga garda terdepan dalam penanggulangan bencana.
- Langkah ini menjadi preseden penting bagi kesiapsiagaan nasional dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi bencana serupa di masa depan.

Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran kepolisian bersiaga menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau bukanlah sekadar instruksi administratif. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, menilai langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi dan perundang-undangan yang secara eksplisit menempatkan Polri sebagai garda terdepan dalam situasi darurat bencana.
Dalam keterangannya, Senin (7/9/2026), Romli menguraikan setidaknya empat lapis landasan hukum yang memperkuat perintah tersebut. Dimulai dari Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Fungsi ini, menurut Romli, secara substansial mencakup aksi kemanusiaan saat bencana alam terjadi, sehingga keterlibatan Polri bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1), mengatur secara tegas tugas kepolisian dalam melindungi masyarakat, termasuk dalam keadaan darurat. Ketentuan ini memperjelas bahwa mandat Polri tidak berakhir pada situasi normal, tetapi justru semakin krusial ketika masyarakat menghadapi ancaman keselamatan jiwa. Romli menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk bergerak proaktif, bukan sekadar menunggu instruksi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan Polri sebagai bagian integral dari unsur pendukung dan koordinasi bersama pemerintah, TNI, serta instansi terkait. Keterlibatan Polri mencakup tiga fase penting: prabencana (kesiapsiagaan dan mitigasi), tanggap darurat (evakuasi dan penyelamatan), serta pascabencana (pemulihan keamanan dan ketertiban). Romli menilai sinergi antarlembaga ini menjadi kunci efektivitas penanganan bencana yang mengancam wilayah pesisir Banten dan Lampung.
Landasan hukum yang paling teknis, lanjut Romli, adalah Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Bencana. Perkap ini secara spesifik mengatur tata cara, peran, dan pedoman operasional satuan Polri dalam menghadapi situasi darurat. Cakupannya meliputi kesiapsiagaan, prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga mekanisme pemulihan keamanan di lokasi bencana. "Aturan ini jelas merupakan panduan teknis yang konkret bagi seluruh jajaran Polri," ujarnya.
Bagi masyarakat Indonesia, penegasan legalitas ini memiliki arti penting. Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi dan geologi, kepastian hukum menjadi fondasi agar respons aparat tidak setengah hati. Publik kini memiliki acuan untuk menilai kinerja kepolisian dalam situasi krisis, sekaligus berharap koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah berjalan mulus. Pertanyaan yang menggantung: apakah kesiapsiagaan ini akan berlanjut menjadi protokol permanen, atau hanya reaksi sesaat ketika status gunung berapi dinaikkan?



