RUU Perampasan Aset: Antara Efek Jera dan Risiko Pelanggaran Hak Warga
Baca dalam 60 detik
- DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sebuah langkah yang diharapkan memutus rantai kenikmatan hasil korupsi.
- Catatan ICW menunjukkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi baru mencapai 4,78% pada 2024, menjadikan mekanisme perampasan aset sebagai instrumen krusial.
- Pengalaman Inggris dan AS memperlihatkan bahwa kewenangan perampasan yang luas harus diimbangi pengawasan ketat agar tidak merugikan warga yang tidak bersalah.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah digodok DPR menjanjikan perubahan fundamental dalam pemberantasan korupsi: membuat kejahatan itu tidak lagi menguntungkan secara ekonomi. Namun, di balik ambisi tersebut, mengintai kekhawatiran serius tentang potensi pelanggaran hak kepemilikan warga yang tidak bersalah.
Wacana ini menguat setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Desakan datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang mendesak percepatan pembahasan. Bagi publik, RUU ini dianggap sebagai jawaban atas lemahnya pemulihan kerugian negara yang selama ini berjalan pincang.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta memprihatinkan: kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, namun yang berhasil dikembalikan hanya sekitar Rp14 triliun atau 4,78%. Angka ini menegaskan bahwa hukuman penjara semata tidak cukup memberi efek jera. Para koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya setelah bebas, sebuah ironi yang selama ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Logika ekonomi sederhana menjelaskan fenomena ini. Sebagaimana dikemukakan ekonom Gary Becker dalam teori kejahatan dan hukumannya, keputusan seseorang untuk melanggar hukum sangat dipengaruhi oleh perbandingan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko kerugian yang mungkin diderita. Dalam kasus korupsi, potensi keuntungan materiil sangat besar, sementara risiko kehilangan aset hasil kejahatan masih rendah karena instrumen hukum yang lemah.
Di sinilah perampasan aset menjadi krusial. Mekanisme ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya. Idealnya, RUU ini akan membuat calon koruptor berpikir dua kali: tidak ada lagi keuntungan yang bisa dinikmati, melainkan risiko kehilangan segalanya.
Namun, kekuatan besar tanpa kontrol yang memadai bisa menjadi bumerang. Pengalaman Inggris dengan Unexplained Wealth Order (UWO) yang diperkenalkan melalui Criminal Finances Act 2017 memberikan pelajaran berharga. Instrumen ini memungkinkan aparat meminta penjelasan mengenai kekayaan yang tidak sepadan dengan penghasilan sah. Pada 2019, UWO digunakan untuk menyelidiki tiga properti di London senilai sekitar ยฃ80 juta milik keluarga mantan pejabat Kazakhstan, tetapi Pengadilan Tinggi Inggris kemudian membatalkan perintah tersebut karena masalah teknis dalam penyelidikan. Inggris pun memperbaiki aturannya melalui Economic Crime Act 2022 untuk mengurangi risiko biaya perkara yang harus ditanggung aparat.
Di Amerika Serikat, program asset forfeiture yang membagikan sebagian hasil rampasan kepada lembaga penegak hukum justru menuai kritik. Institute for Justice memperkirakan sedikitnya US$82 miliar aset telah dirampas sejak 2000. Mekanisme ini dinilai mendorong aparat memperluas penggunaan kewenangan perampasan demi mengejar insentif finansial, bukan semata-mata keadilan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai penuh intrik dan tidak transparan. Draf yang beredar pada 10 Juli 2026 menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan versi pemerintah 2023, termasuk dugaan penghapusan ketentuan mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan dan penyempitan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan. Perubahan ini memunculkan pertanyaan: apakah RUU yang dihasilkan nanti benar-benar akan efektif mengejar aset korupsi, atau justru melemahkan upaya tersebut?
Ukuran keberhasilan RUU ini tidak cukup hanya dengan disahkannya sebelum tenggat waktu. Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu membuat hasil korupsi lebih sulit dinikmati, sekaligus memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Diperlukan standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan yang ketat, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan privasi dan data bagi warga.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: dapatkah Indonesia merancang mekanisme perampasan aset yang tegas terhadap koruptor namun tetap menghormati hak asasi warga? Jawabannya akan menentukan apakah RUU ini menjadi alat keadilan yang efektif atau justru instrumen kekuasaan yang berbahaya. Proses yang terbuka dan partisipatif menjadi prasyarat mutlak untuk mencapai keseimbangan tersebut.



