Saksi Uji UU Penerbangan di MK: Maskapai Hanya Menulis 'Delayed' Tanpa Penjelasan, Penumpang Terlantar 5 Jam
Baca dalam 60 detik
- Seorang saksi dalam gugatan UU Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi mengungkap pengalaman delay beruntun lebih dari lima jam tanpa kejelasan alasan dari maskapai.
- Gugatan yang diajukan advokat dan mahasiswa ini menyoroti lemahnya transparansi dan kepastian hukum bagi penumpang saat terjadi keterlambatan.
- Putusan MK nanti berpotensi mengubah kewajiban maskapai dalam membuktikan penyebab delay dan mempertegas hak kompensasi penumpang di Indonesia.

Seorang saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap pengalaman pahitnya: terjebak keterlambatan beruntun hingga lima jam lebih, sementara maskapai hanya menampilkan status "delayed" tanpa penjelasan apa pun. Kisah ini menjadi sorotan karena menyingkap praktik yang dinilai abai terhadap hak penumpang, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi para hakim konstitusi dalam perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (7/9/2026) di Jakarta.
M Ripzi Abdul Latif, saksi yang dihadirkan para pemohon, menceritakan perjalanannya dari Jakarta menuju Lombok melalui Surabaya pada 8 April 2024. Penerbangan pertamanya, Lion Air JT 694, dijadwalkan lepas landas pukul 09.30 WIB, tetapi baru benar-benar mengudara pukul 11.13 WIB. Keterlambatan itu kemudian berimbas pada penerbangan lanjutan, membuatnya baru tiba di Lombok pada pukul 17.30 WIB—padahal seharusnya ia sudah berada di sana sejak siang. Akumulasi total keterlambatan mencapai 5 jam 13 menit, sebuah pengalaman yang menurutnya merugikan dari sisi waktu, tenaga, dan kepastian aktivitas yang sudah direncanakan.
Yang paling mengganjal, kata Ripzi, bukan sekadar lamanya penundaan. Selama menunggu di bandara, ia tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan. Di papan pengumuman, hanya tertera kata "delayed" tanpa alasan mendasar. "Saya mungkin bukan ahli hukum yang mengerti pasal berapa dan undang-undang mana yang mengatur hak-hak saya. Namun hanya memakai logika sederhana, ketika saya telah membeli dan membayar suatu jasa transportasi sesuai jadwal yang disepakati, saya berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan jujur serta transparansi," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Perkara ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang menguji konstitusionalitas Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi penumpang, terutama dalam hal pembuktian penyebab keterlambatan dan mekanisme ganti rugi. Menurut para pemohon, beban pembuktian seharusnya ada pada maskapai, bukan pada penumpang yang sering kali tidak memiliki akses informasi memadai.
Kasus ini membuka kembali diskusi panjang tentang perlindungan konsumen jasa penerbangan di Indonesia. Selama ini, keluhan penumpang kerap kandas karena maskapai berlindung di balik alasan teknis atau cuaca yang sulit diverifikasi. Padahal, dalam praktik internasional, maskapai diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan kompensasi yang layak jika keterlambatan disebabkan faktor yang berada di bawah kendali mereka. Jika MK mengabulkan permohonan ini, Indonesia berpotensi menyusul negara-negara maju yang memiliki regulasi ketat, seperti EU Regulation 261/2004 yang mewajibkan kompensasi finansial untuk delay di atas tiga jam.
Bagi penumpang Indonesia, putusan ini bisa menjadi tonggak perubahan. Saat ini, banyak yang enggan menuntut haknya karena menganggap prosesnya rumit dan biayanya tidak sebanding. Padahal, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan ribuan laporan keterlambatan setiap tahunnya, namun hanya sedikit yang berujung pada sanksi bagi maskapai. Kejelasan aturan tentang beban pembuktian akan memudahkan penumpang untuk mendapatkan haknya, baik melalui jalur kompensasi langsung maupun mediasi.
Di sisi lain, maskapai penerbangan mungkin akan menolak jika kewajiban pembuktian dibebankan sepenuhnya kepada mereka. Mereka berargumen bahwa banyak keterlambatan disebabkan faktor eksternal seperti cuaca buruk atau antrean lalu lintas udara yang di luar kendali. Namun, para pemohon menilai bahwa maskapai seharusnya tetap bertanggung jawab memberikan informasi yang transparan kepada penumpang, apa pun penyebabnya. Ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi juga soal etika layanan publik.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait sebelum menjatuhkan putusan. Pertanyaan besarnya, apakah MK akan berani menetapkan standar baru yang lebih melindungi konsumen, atau justru mempertahankan status quo yang selama ini dinilai timpang? Keputusan ini tidak hanya akan memengaruhi nasib para pemohon, tetapi juga jutaan penumpang yang setiap hari bergantung pada moda transportasi udara. Jika transparansi menjadi kewajiban mutlak, industri penerbangan Indonesia mungkin akan berubah menjadi lebih akuntabel—atau justru menghadapi gelombang gugatan baru dari penumpang yang selama ini merasa dirugikan.



