KontraS: Peradilan Militer Jadi Sarang Impunitas, 16 Prajurit Penyiram Air Keras Tak Tersentuh Hukum
Baca dalam 60 detik
- KontraS menilai 16 prajurit TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dihukum setimpal karena hanya diproses di peradilan militer.
- Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit dan membatalkan pemecatan memicu kritik tajam dari KontraS.
- KontraS mendesak pengalihan kasus ke pengadilan umum dan memperingatkan bahwa peradilan militer berpotensi menjadi tameng impunitas bagi aparat.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melontarkan kecaman keras terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Lembaga advokasi HAM itu menilai proses hukum yang berlangsung di peradilan militer justru menjadi celah bagi aparat untuk lolos dari pertanggungjawaban pidana yang setimpal.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam orasinya di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), menegaskan bahwa dari 16 prajurit yang diduga terlibat, tidak satu pun yang diseret ke pengadilan umum. "Ada 16 lebih wajah pelaku, tapi tidak satupun wajah tersebut ke peradilan umum. Mereka hanya dibawa ke peradilan militer," ujarnya. Ia bahkan menyebut para prajurit itu "pengecut" karena bersembunyi di balik sistem peradilan militer yang dianggapnya tidak independen dan cenderung melindungi anggota TNI.
Kecaman ini muncul sebagai respons atas putusan banding yang meringankan hukuman dua dari empat terdakwa yang telah dijatuhi vonis di tingkat pertama. Selain memotong masa hukuman, majelis hakim militer juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi keduanya. Pertimbangan yang dikemukakan, seperti terdakwa masih memiliki keluarga yang harus dihidupi dan bersikap kooperatif selama persidangan, dinilai KontraS sebagai bentuk pembelaan yang tidak proporsional. Jane mempertanyakan, "Apa Andrie tidak punya keluarga? Apa Andrie tidak punya masa depan? Justru apa yang dialami oleh Andrie tidak sebanding dengan hukuman terhadap empat terdakwa tersebut."
KontraS selama ini konsisten menyuarakan agar kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat, terutama yang korbannya warga sipil, diproses di pengadilan umum. Sistem peradilan militer, menurut mereka, sudah usang dan tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Kekhawatiran yang lebih mendasar adalah munculnya preseden buruk: jika aparat tahu bahwa mereka bisa berlindung di balik peradilan militer, maka kekerasan serupa akan semakin mudah terjadi di masa depan. Jane menyebut situasi ini sebagai "alarm berbahaya bagi warga sipil".
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk pegiat HAM dan mahasiswa. Tuntutan agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum berat terus mengemuka. Putusan banding yang meringankan hukuman pun dianggap sebagai kemunduran dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyentuh persoalan mendasar tentang akuntabilitas aparat keamanan. Di tengah upaya reformasi sektor keamanan yang belum tuntas, peradilan militer yang sering dianggap tidak transparan dan tidak independen menjadi sorotan. Banyak pihak menilai bahwa untuk membangun kepercayaan publik, kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer harus diselesaikan di pengadilan yang terbuka dan imparsial. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan TNI merespons desakan ini dengan langkah konkret, atau justru membiarkan sistem yang ada terus melanggengkan impunitas?
Ke depan, keputusan Mahkamah Agung atas upaya hukum lanjutan yang mungkin diajukan akan menjadi ujian bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia. Jika MA mengabulkan peninjauan kembali atau kasasi yang diajukan KontraS, itu bisa menjadi sinyal bahwa peradilan militer tidak lagi menjadi tempat berlindung yang aman bagi pelanggar HAM. Namun, jika sebaliknya, kekhawatiran bahwa aparat kebal hukum akan semakin menguat. Publik menunggu, apakah keadilan untuk Andrie Yunus dan korban kekerasan aparat lainnya akan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi retorika belaka.



