Runtuhnya Republik Afghanistan: Kegagalan Janji Demokrasi AS dan Pelajaran bagi Dunia
Baca dalam 60 detik
- Dua dekade setelah invasi AS, Afghanistan kembali dikuasai Taliban, menandai kegagalan proyek demokrasi yang dibangun di atas fondasi rapuh.
- Kesalahan strategis Washington, mulai dari intervensi Irak hingga perundingan damai yang mengabaikan pemerintah Kabul, menjadi faktor kunci keruntuhan.
- Jejaring madrasah Taliban yang menampung jutaan siswa berpotensi menjadi ancaman keamanan baru bagi kawasan, termasuk Asia Tenggara.

Dua puluh lima tahun setelah serangan 11 September yang memicu invasi Amerika Serikat ke Afghanistan, negara itu kembali terperosok ke dalam cengkeraman Taliban. Lebih dari sekadar pergantian kekuasaan, runtuhnya Republik Afghanistan pada Agustus 2021 menjadi simbol kegagalan besar proyek demokrasi yang dibangun di atas janji-janji Washington yang tak pernah ditepati sepenuhnya.
Dalam berbagai diskusi di lingkaran kebijakan Barat, sering kali muncul stereotip bahwa demokrasi ala Barat memang tidak akan pernah cocok dengan budaya Afghanistan. Narasi semacam ini, menurut sejumlah pengamat, justru mengabaikan fakta bahwa mayoritas rakyat Afghanistan pernah menolak Taliban. Survei Asia Foundation pada 2021 mencatat 88 persen responden menyatakan tidak bersimpati sama sekali pada kelompok tersebut. Artinya, akar masalah bukan pada ketidakmampuan masyarakat Afghanistan menerima demokrasi, melainkan pada kegagalan desain institusi dan strategi politik yang keliru.
Sepanjang dua dekade era republik, sejumlah kemajuan nyata memang tercapai. Generasi muda Afghanistan tumbuh di tengah arus globalisasi; hampir 70 persen penduduk mengakses informasi melalui televisi pada 2021. Pendapatan per kapita meningkat, media menjadi yang paling bebas di kawasan, dan angka partisipasi pendidikan perempuan naik signifikan, terutama di perkotaan. Namun, pencapaian ini ternyata tidak cukup kokoh menghadapi rentetan kesalahan struktural yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan sekutunya.
Salah satu kesalahan terbesar adalah perancangan sistem pemerintahan yang terlalu terpusat dan rumit. Kekuasaan presiden yang sangat besar melahirkan praktik neopatrimonial, di mana institusi formal terjalin erat dengan jaringan patronase. Banjir dana bantuan internasional justru memicu korupsi yang merajalela. Pemilu sejak 2009 diwarnai kecurangan yang sengaja diabaikan oleh pejabat Barat. Lebih parah lagi, Tentara Nasional Afghanistan (ANA) dirancang terlalu bergantung pada kontraktor sipil AS untuk memelihara peralatan militernya. Ketika dukungan itu dicabut, pasukan Afghanistan langsung kehilangan daya juangnya.
Keputusan AS menginvasi Irak pada 2003 menjadi titik balik yang menguntungkan lawan. Fokus Washington yang terpecah memberi ruang bagi Pakistan untuk kembali mengintervensi Afghanistan, demi mencegah terbentuknya pemerintahan yang dekat dengan India. Jenderal Mark Milley, Ketua Kepala Staf Gabungan AS, dalam kesaksiannya tahun 2021 mengakui bahwa kegagalan menangani Pakistan adalah kesalahan kritis. Alih-alih menekan Islamabad, AS justru memilih bernegosiasi dengan Taliban—kelompok yang bertanggung jawab atas mayoritas korban sipil—dalam proses yang dikenal sebagai perjanjian Doha 2020. Kesepakatan yang ditandatangani Zalmay Khalilzad itu menjadi pemicu langsung runtuhnya pemerintahan Afghanistan.
Konteks Indonesia menjadi relevan di sini. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan sejarah panjang melawan ekstremisme, Indonesia perlu mencermati pola kegagalan AS di Afghanistan. Pengalaman itu mengajarkan bahwa membangun demokrasi tidak bisa dilakukan dengan resep seragam dan paksaan militer. Stabilitas politik yang berkelanjutan menuntut penghormatan terhadap realitas lokal, penguatan institusi yang inklusif, serta komitmen jangka panjang yang tidak mudah berubah seiring pergantian kekuasaan. Indonesia juga harus waspada terhadap penyebaran ideologi radikal yang bisa memanfaatkan ketidakstabilan di Asia Selatan untuk meluaskan pengaruhnya ke Asia Tenggara.
Kini, di bawah pemerintahan Taliban yang dipimpin Hibatullah Akhundzada, Afghanistan mengalami kemunduran total. Tidak ada konstitusi, tidak ada supremasi hukum, dan rakyat hidup dalam ketakutan akibat dekrit yang menindas, terutama terhadap perempuan. Praktik apartheid gender membuat rezim ini kembali terisolasi secara internasional, hanya diakui oleh Rusia. Namun, di balik kebrutalannya, rezim ini rapuh. Ketergantungan pada kontrol koersif dan memburuknya hubungan dengan Pakistan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan.
Ancaman yang lebih besar justru datang dari jaringan madrasah yang dibangun Taliban. Laporan Hamrah Network, organisasi ahli Afghanistan yang beroperasi di pengasingan, mengungkapkan lebih dari 3,65 juta siswa menempuh pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Jika tidak diawasi, lembaga ini berpotensi menjadi ladang subur bagi radikalisasi yang bisa menyebar ke berbagai kawasan. Pertanyaannya, apakah komunitas internasional, termasuk Indonesia, akan belajar dari kesalahan masa lalu dan mengambil langkah preventif sebelum bom waktu ini meledak?



