Presiden ICC Tomoko Akane Menolak Tunduk pada Sanksi AS: 'Saya Akan Terus Bekerja'
Baca dalam 60 detik
- Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas meskipun mendapat sanksi dari pemerintahan Trump.
- Sanksi AS membekukan aset Akane dan pejabat ICC lainnya, dengan tuduhan bahwa pengadilan tersebut melanggar kedaulatan negara.
- Langkah ini memicu pertanyaan tentang masa depan peradilan internasional dan posisi negara-negara seperti Indonesia dalam mendukung ICC.

Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari tugasnya meskipun pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dirinya dan sejumlah pejabat pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut. Pernyataan ini disampaikan Akane dalam sebuah acara yang digelar secara daring di Tokyo, Minggu (6/9/2026), sebagai respons atas tekanan yang dilancarkan Washington.
Sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump tersebut membekukan aset Akane dan pejabat ICC lainnya di wilayah Amerika Serikat. Washington menuduh ICC telah melanggar kedaulatan negara, terutama terkait penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh personel militer AS. Akane, yang merupakan warga Jepang pertama yang memimpin ICC, menyebut langkah ini sebagai ancaman serius terhadap para hakim dan prinsip netralitas pengadilan.
Konflik antara AS dan ICC sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama, Washington menolak yurisdiksi ICC atas warga negaranya, dan pemerintahan Trump secara khusus menentang penyelidikan yang menyasar militer AS. Namun, sanksi yang menyasar langsung presiden ICC ini dinilai sebagai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Para pengamat hukum internasional menilai langkah ini dapat melemahkan kredibilitas ICC sebagai lembaga peradilan global yang independen.
Di tengah tekanan tersebut, Akane justru menyerukan agar Jepang, negara asalnya, mengambil peran lebih proaktif dalam kerja sama internasional untuk menuntut kejahatan serius. Ia mendorong Tokyo untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai negara dalam upaya penegakan hukum global. Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, sebelumnya menyatakan bahwa sanksi AS "tidak sejalan" dengan komitmen negaranya terhadap supremasi hukum.
Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki relevansi yang signifikan. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum internasional melalui partisipasi dalam berbagai forum multilateral. Sikap Indonesia terhadap sanksi AS ini dapat menjadi indikator arah kebijakan luar negerinya di bawah kepemimpinan baru, terutama dalam menyeimbangkan hubungan dengan negara adidaya dan komitmen terhadap tatanan dunia yang berbasis aturan.
Para analis memperkirakan bahwa sanksi ini dapat memicu perpecahan di antara negara-negara pendukung ICC. Beberapa negara Eropa, misalnya, telah menyatakan dukungan mereka terhadap pengadilan tersebut, sementara negara-negara lain mungkin akan lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama. Di sisi lain, langkah AS ini juga dapat menjadi preseden berbahaya bagi lembaga-lembaga internasional lainnya, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau PBB, yang kerap menjadi sasaran tekanan politik.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah bagaimana komunitas internasional akan merespons sanksi ini. Akankah negara-negara lain ikut menjatuhkan sanksi balasan, atau justru memperkuat dukungan mereka terhadap ICC? Sikap Jepang, sebagai negara demokrasi maju di Asia, akan menjadi sorotan. Jika Tokyo benar-benar berkomitmen pada supremasi hukum, mereka mungkin akan mencari cara untuk menyeimbangkan hubungan dengan AS tanpa mengorbankan prinsip-prinsip peradilan internasional.
Di tengah ketidakpastian ini, Akane tetap teguh pada pendiriannya. "Saya akan terus melakukan pekerjaan saya, apa pun yang terjadi," ujarnya. Pernyataan ini bukan hanya soal kelangsungan jabatannya, tetapi juga simbol ketahanan lembaga peradilan internasional di tengah tekanan politik. Apakah dunia akan membiarkan ICC berdiri sendiri, atau justru bersatu untuk melindunginya? Jawabannya akan menentukan masa depan penegakan hukum global.



