Penggelapan Saldo TikTok Vilmei: ZK Akui Terima Rp 600 Juta, Polisi Telusuri Aliran Dana
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pembagian hasil penggelapan saldo TikTok Vilmei, dengan tersangka utama ZK mengaku menerima sekitar Rp 600 juta.
- Nilai total saldo yang digelapkan mencapai Rp 1,28 miliar, namun polisi masih memverifikasi konversi koin dan potongan platform sebelum menetapkan kerugian final.
- Penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, melainkan mencocokkan dengan data resmi TikTok, mutasi bank, dan dompet digital untuk memetakan aliran dana secara utuh.

Polres Metro Bekasi Kota mengendus aliran dana di balik penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei yang didalangi oleh karyawannya sendiri. Dari pemeriksaan awal, tersangka utama berinisial ZK mengaku telah menikmati sekitar Rp 600 juta dari rangkaian transaksi ilegal tersebut โ angka yang masih bisa berubah seiring pendalaman penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa nominal Rp 600 juta tersebut baru sebatas pengakuan ZK dan belum menjadi hasil audit final. "Dalam pemeriksaan, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Nominal itu masih bersumber dari keterangan tersangka dan belum menjadi hasil perhitungan akhir penyidik," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2026).
Kasus ini bermula dari penggelapan saldo akun TikTok Vilmei yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,28 miliar. Namun, polisi menggarisbawahi bahwa angka tersebut tidak serta-merta setara dengan uang tunai, mengingat adanya mekanisme konversi koin, biaya platform, dan potongan lain dalam ekosistem TikTok. "Nilai Rp 1,28 miliar merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok. Dalam rangkaian pembelian koin, pengiriman hadiah digital atau gift, hingga pencairan terdapat konversi nilai dan potongan dari platform. Besarannya masih kami verifikasi dengan data resmi TikTok," jelas Verdika.
Selain ZK, dua tersangka lain turut membagi hasil. Tersangka L yang menguasai akun lain mengaku menerima gift yang dicairkan senilai total Rp 72,7 juta, namun sebagian besar dana tersebut justru diteruskan ke ZK. "Sebagian besar dana tersebut diteruskan kepada ZK, sedangkan L menerangkan bahwa bagian yang diterimanya sebesar Rp 9.256.123," kata Verdika. Sementara itu, MASR yang merupakan kekasih ZK mengaku memperoleh Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta dari setiap pencairan saldo milik Vilmei.
Fenomena ini menyoroti celah keamanan pada platform media sosial yang semakin marak dimanfaatkan untuk tindak pidana ekonomi. Di Indonesia, kasus penggelapan aset digital seperti saldo TikTok, koin, atau item virtual lainnya masih relatif baru, sehingga penegakan hukum kerap menghadapi tantangan dalam menghitung kerugian secara akurat. Para ahli menilai, regulasi yang lebih jelas mengenai aset virtual dan kewajiban platform untuk mengawasi transaksi mencurigakan menjadi kebutuhan mendesak.
Penyidik menegaskan tidak akan berhenti pada pengakuan para tersangka. Seluruh keterangan sedang dicocokkan dengan data TikTok, mutasi rekening bank, dan dompet digital milik para tersangka. "Kami tidak hanya berpegang pada pengakuan para tersangka. Seluruh keterangan sedang kami cocokkan dengan data TikTok, mutasi rekening bank, dan dompet digital agar aliran dana dapat diuraikan secara utuh," tutup Verdika.
Ke depan, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan kejahatan aset digital di Indonesia. Pertanyaan yang mengemuka: apakah platform seperti TikTok akan meningkatkan pengawasan terhadap akun-akun yang melakukan transaksi mencurigakan, atau justru menunggu laporan dari pengguna? Yang jelas, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan penyedia platform menjadi kunci untuk mencegah modus serupa terulang.



