Hilirisasi Kopi Nasional Masih Setengah Jalan: Utilisasi Pabrik 51 Persen, DPR Dorong Percepatan
Baca dalam 60 detik
- Ekspor kopi olahan Indonesia 2025 menembus 692,1 juta dolar AS, namun kapasitas industri pengolahan baru terpakai separuhnya.
- Komisi VII DPR mengkritik ukuran keberhasilan hilirisasi yang selama ini hanya melihat produksi, bukan nilai tambah riil di tingkat petani.
- Perbaikan pascapanen, teknologi, dan kemitraan menjadi prasyarat agar target hilirisasi kopi berdampak nyata pada kesejahteraan petani.

Di tengah gairah ekspor kopi olahan yang menembus 692,1 juta dolar AS pada 2025, industri pengolahan kopi nasional justru beroperasi hanya separuh dari kapasitasnya. Kondisi ini menjadi sorotan tajam Komisi VII DPR yang mendesak para produsen untuk tidak berpuas diri pada penjualan biji mentah, melainkan segera memperkuat hilirisasi demi mengejar nilai tambah yang jauh lebih besar.
Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief menegaskan bahwa Indonesia, sebagai produsen kopi terbesar keempat dunia dengan produksi sekitar 834 ribu ton per tahun, memiliki fondasi bahan baku yang kuat. Namun, hampir 99 persen perkebunan kopi dikuasai rakyat, sehingga manfaat ekonomi yang adil bagi petani menjadi isu krusial. Menurut data yang dipaparkannya, kapasitas terpasang industri pengolahan mencapai 1,81 juta ton, tetapi utilisasinya baru 51 persen—setara 928 ribu ton produksi aktual. Artinya, masih ada sekitar 880 ribu ton kapasitas menganggur yang bisa dimanfaatkan untuk mengerek nilai ekspor.
Hendry menggarisbawahi bahwa hilirisasi tidak boleh diukur semata dari aktivitas pabrik yang berjalan, melainkan dari dampak ekonomi yang terukur: margin daya saing, volume ekspor, lonjakan nilai tambah, dan keadilan harga di tingkat petani. “Keberhasilan hilirisasi tidak diukur dari asap yang keluar dari cerobong pabrik, melainkan dari margin daya saing, ekspor, lonjakan nilai dan keadilan harga domestik yang terekam dalam angka,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Untuk menutup celah utilisasi yang masih lebar, Hendry mendorong penguatan sejumlah aspek pendukung: jaminan pasokan bahan baku, perbaikan kualitas pascapanen, adopsi teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kemitraan yang erat dengan petani. Tanpa itu, lonjakan produksi hanya akan menjadi angka statistik tanpa berdampak pada kesejahteraan petani dan penguatan struktur industri.
Langkah ini dinilai relevan dengan kerangka pengawasan hilirisasi yang tengah disiapkan Komisi VII, yang menggunakan pendekatan berbasis data—memantau kapasitas aktual, utilisasi, biaya produksi, biaya logistik, konsumsi energi, hingga produktivitas tenaga kerja. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat memastikan setiap investasi hilirisasi benar-benar menciptakan nilai, bukan sekadar memenuhi target produksi.
Bagi Indonesia, hilirisasi kopi bukan sekadar soal menambah pabrik, melainkan tentang mengubah posisi negara dari pengekspor bahan mentah menjadi pemain utama produk bernilai tinggi di pasar global. Dengan pangsa pasar yang sudah menjangkau lebih dari 80 negara, peluang untuk menaikkan margin masih terbuka lebar—asalkan industri hilir mampu menyerap produksi petani secara efisien dan berkelanjutan.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah dorongan politik dari DPR ini dijawab dengan aksi nyata oleh para produsen dan pemerintah? Jika utilisasi pabrik bisa dinaikkan ke level 80 persen saja dalam lima tahun ke depan, bukan tidak mungkin nilai ekspor kopi olahan akan berlipat ganda, sekaligus menjadi tulang punggung baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berpihak pada petani.



