Massa Tandingan: Ketika Negara Gagal Melindungi Hak Bersuara
Baca dalam 60 detik
- Pengerahan massa kontra dalam demonstrasi berpotensi memicu konflik horizontal dan mengikis kepercayaan publik terhadap aparat.
- Insiden di Jakarta dan Yogyakarta menunjukkan pola baru: warga sipil saling berhadapan tanpa intervensi keamanan yang memadai.
- Tanpa reformasi penegakan hukum, praktik ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Gelombang demonstrasi yang mengguncang Jakarta dan Yogyakarta dalam sepekan terakhir meninggalkan luka mendalam: kehadiran massa tandingan yang bertindak represif justru mengaburkan batas antara pengawal demokrasi dan perusak ketertiban. Peristiwa yang menewaskan seorang pedagang dan melukai puluhan mahasiswa ini menegaskan bahwa negara tampak kehilangan kendali dalam melindungi hak konstitusional warganya.
Di depan Gedung DPR, Jakarta, 27 Agustus lalu, kericuhan pascaunjuk rasa berubah menjadi tragedi ketika sekelompok orang yang diduga massa kontra menyerang pengunjuk rasa. Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin di Pejompongan, menjadi korban tewas setelah dianiaya massa tak dikenal. Yang memprihatinkan, aparat keamanan yang berjaga tidak terlihat berupaya melerai atau mencegah kedatangan kelompok tersebut. Pola yang sama terulang di Yogyakarta pada 1 September, saat mahasiswa dari berbagai kampus dihadang warga yang mengaku terganggu aksi penutupan jalan; bentrokan pun tak terhindarkan dan sejumlah mahasiswa dilarikan ke rumah sakit.
Fenomena ini bukan sekadar kegagalan prosedural. Para pengamat menilai pengerahan massa tandingan merupakan strategi berisiko tinggi yang dapat memicu konflik horizontal berkepanjangan. Ketika negara terkesan membiarkan warga saling berhadapan, pesan yang tersirat adalah bahwa aspirasi hanya sah jika diiringi kekuatan fisik. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak asasi yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi atau dibungkam dengan cara-cara premanisme.
Dampaknya tidak berhenti pada korban jiwa atau luka fisik. Kepercayaan publik terhadap aparat keamanan sebagai penengah yang netral ikut tergerus. Survei sejumlah lembaga menunjukkan tren penurunan kepuasan terhadap kinerja polisi dalam menangani aksi unjuk rasa. Jika dibiarkan, praktik ini dapat menjadi preseden buruk: setiap kelompok yang tidak setuju dengan suatu kebijakan akan tergoda membentuk 'pasukan sipil' sendiri, menggeser fungsi negara dalam menjaga ketertiban.
Bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi khusus. Sebagai negara dengan sejarah panjang gerakan reformasi, demonstrasi adalah instrumen penting bagi masyarakat untuk mengoreksi kebijakan. Namun, ketika demonstrasi dijawab dengan kekerasan oleh kelompok yang tidak jelas aktor di baliknya, ruang partisipasi publik menyempit. Kalangan akademisi mengingatkan bahwa negara harus hadir sebagai penjamin keamanan bagi semua pihak, bukan sekadar penonton yang membiarkan konflik berlarut.
โKetika aparat gagal mencegah bentrokan antarwarga, yang terjadi adalah kemenangan bagi mereka yang ingin mereduksi demokrasi menjadi sekadar formalitas,โ ujar seorang analis politik yang enggan disebut namanya.
Pemerintah dan kepolisian perlu segera mengevaluasi protokol pengamanan demonstrasi. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan mediasi harus menggantikan pola konfrontasi. Selain itu, investigasi menyeluruh atas insiden Jakarta dan Yogyakarta menjadi keharusan untuk mengungkap dalang di balik pengerahan massa tandingan. Tanpa langkah tegas, siklus kekerasan ini akan terus berulang, dan demokrasi Indonesia yang telah dibangun dengan darah para reformis akan kehilangan maknanya.
Pertanyaan yang menggantung: apakah negara masih mampu menjadi wasit yang adil, atau justru menjadi bagian dari permainan yang mereduksi hak bersuara menjadi sekadar alat politik? Jawabannya menentukan arah demokrasi kita ke depan.



