Vonis Banding Prajurit Penyiram Air Keras Diperingan, Menteri HAM Tempuh Kasasi
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mencabut sanksi pemecatan dua prajurit TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, sekaligus memangkas masa hukuman mereka.
- Langkah ini memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa yang menilai peradilan militer berpotensi menjadi ruang impunitas, serta mendorong Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengajukan kasasi.
- Putusan kontroversial ini berpotensi menguji kredibilitas reformasi peradilan militer dan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta secara mengejutkan membatalkan pemecatan dua prajurit TNI yang terbukti menyiram air keras ke wajah aktivis HAM Andrie Yunus, sebuah keputusan yang langsung memantik reaksi publik dan mendorong Menteri Hak Asasi Manusia untuk melangkah ke tingkat kasasi.
Putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada 20 Agustus lalu itu menganulir vonis pengadilan tingkat pertama. Sersan Dua Mar Edi Sudarko, yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, kini hanya menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan. Hal serupa berlaku bagi Letnan Satu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, yang hukumannya dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara, juga tanpa sanksi pemberhentian tidak hormat.
Keputusan ini dinilai sejumlah pihak sebagai kemunduran serius dalam upaya penegakan hukum di tubuh militer. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandung, Bertrand Sareng Orinbao, menggarisbawahi bahwa keringanan hukuman tersebut sangat disayangkan di tengah komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Ia mengkhawatirkan putusan ini akan memperkuat persepsi publik bahwa peradilan militer masih menjadi ruang yang melindungi anggotanya dari hukuman berat.
Senada dengan itu, Ainul Mardiah dari Kesatuan Mahasiswa Setia Rakyat (Setra) Bandung mengecam keras keputusan tersebut. Menurutnya, tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami kebutaan merupakan penganiayaan terencana yang seharusnya direspons dengan sanksi maksimal, termasuk pemecatan secara tidak hormat. Ia bahkan menilai proses persidangan militer dalam kasus ini terkesan berpihak pada pelaku, dan mendesak agar kasus ini dialihkan ke peradilan sipil.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan penghormatannya terhadap putusan hakim, namun menegaskan bahwa aspek keadilan dan kepekaan sosial tidak boleh diabaikan. Ia telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk segera mengajukan kasasi dan tidak menutup kemungkinan melanjutkan upaya hukum hingga peninjauan kembali. "Jika kedua prajurit itu sudah terbukti sebagai pelaku, pemecatan dari status anggota aktif TNI merupakan hal yang wajar," ujarnya, menekankan bahwa tindakan tersebut telah mencederai kehormatan institusi militer.
Kasus ini menyorot kembali perdebatan panjang mengenai efektivitas peradilan militer dalam menangani pelanggaran HAM oleh anggota TNI. Sejumlah pengamat hukum menilai putusan banding ini tidak hanya berdampak pada kasus individu, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mereformasi sektor keamanan. Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah apakah upaya kasasi yang ditempuh Menteri HAM akan mampu mengoreksi putusan ini, atau justru semakin mempertegas adanya resistensi terhadap akuntabilitas di lingkungan militer.



