Waspada Modus Panggilan Palsu: Pensiunan di Ipoh Raib Rp6,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Seorang pensiunan berusia 78 tahun di Ipoh kehilangan sekitar RM1,9 juta setelah ditipu melalui panggilan telepon yang mengaku dari pihak kepolisian.
- Polisi Perak menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 420 KUHP tentang penipuan, dan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah panik serta tidak membagikan kode OTP atau TAC.
- Kejadian ini menjadi pengingat bagi publik, termasuk di Indonesia, untuk selalu memverifikasi identitas penelepon dan tidak langsung mentransfer dana atas perintah orang tak dikenal.

Seorang pria lanjut usia di Ipoh, Malaysia, harus merelakan tabungannya yang mencapai RM1,9 juta (sekitar Rp6,3 miliar) setelah terjerat modus penipuan melalui panggilan telepon. Korban yang berusia 78 tahun itu dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian, yang kemudian menuduhnya terlibat dalam sebuah kasus hukum dan meminta transfer dana untuk "penyelidikan".
Kepala Kepolisian Perak, Komisioner Datuk Mohd Alwi Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil membuat korban ketakutan dan meyakinkannya untuk memindahkan uang ke sejumlah rekening bank yang ditunjuk. Laporan resmi dari korban baru diterima pihak berwajib pada Jumat (4/9), sementara kasus ini kini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP Malaysia yang mengatur tentang penipuan.
Fenomena penipuan berbasis panggilan telepon seperti ini sebenarnya bukan hal baru, tetapi tetap menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pelaku biasanya memanfaatkan rasa takut dan kebingungan korban dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum, pegawai bank, atau instansi resmi lainnya. Mereka kerap menggunakan teknik intimidasi dan tekanan psikologis untuk memancing korban agar segera bertindak tanpa berpikir panjang.
Di Indonesia, modus serupa juga marak terjadi. Masyarakat kerap menerima panggilan dari oknum yang mengaku sebagai polisi, jaksa, atau petugas bank yang memberitahukan adanya masalah hukum atau transaksi mencurigakan. Imbauan dari pihak kepolisian Malaysia agar masyarakat tidak panik dan segera mengakhiri panggilan mencurigakan juga relevan untuk konteks Indonesia. Otoritas di Tanah Air, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI, telah berulang kali mengingatkan agar nasabah tidak pernah membagikan kode OTP, TAC, atau data pribadi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas resmi.
Komisioner Mohd Alwi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pernah memerintahkan siapa pun untuk mentransfer uang ke rekening tertentu demi keperluan penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mengakhiri panggilan yang mencurigakan dan tidak pernah memberikan kode otorisasi transaksi (TAC), kata sandi sekali pakai (OTP), atau informasi pribadi lainnya kepada penelepon yang tidak dikenal.
Kasus ini menyoroti pentingnya literasi keuangan digital, terutama bagi generasi senior yang mungkin kurang familiar dengan modus penipuan modern. Di era di mana transaksi perbankan semakin mudah melalui ponsel, para lansia menjadi sasaran empuk karena kerap kali kurang waspada terhadap taktik manipulasi. Keluarga dan kerabat memiliki peran penting dalam mengedukasi dan mengawasi aktivitas keuangan orang tua mereka.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah: seberapa efektifkah upaya penegakan hukum dalam membongkar jaringan penipuan lintas negara yang semakin canggih? Diperlukan kerja sama erat antara aparat, perbankan, dan regulator di kawasan Asia Tenggara untuk memutus rantai kejahatan ini. Sementara itu, kewaspadaan individu tetap menjadi benteng pertahanan pertama yang paling murah dan ampuh.



