KPK Tunda Periksa Menhut Raja Juli, Fokus Bongkar Suap Jabatan Kuansing
Baca dalam 60 detik
- KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena masih menyelesaikan penyidikan kasus suap jabatan di Kuansing.
- Penyidik tengah memprioritaskan pengumpulan alat bukti atas dugaan suap yang melibatkan Kadis PUPR Zulkarnain kepada Bupati Suhardiman Amby.
- Meski demikian, lembaga antirasuah memastikan tetap menelusuri aliran dana dari izin pelepasan kawasan hutan yang diduga mengarah ke kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal belum dipanggilnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus yang menyeret Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih memprioritaskan penguatan konstruksi perkara pokok, yakni dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, sebelum melebarkan pemeriksaan ke pihak lain.
Menurut Budi, perkara ini berawal dari upaya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang ingin menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda). Untuk melancarkan ambisinya, Zulkarnain diduga menyuap Suhardiman dengan imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang dibeli secara kredit. "Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Langkah KPK yang menunda pemanggilan Raja Juli menuai sorotan, terutama karena kasus ini juga menyangkut dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap petani KUD untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengembangan perkara tidak dihentikan, melainkan dilakukan secara bertahap. "Ini menjadi rangkaian yang akan terus didalami," katanya, seraya menambahkan bahwa konsentrasi penuh diperlukan agar berkas perkara kuat saat disidangkan.
Dalam pusaran kasus ini, publik menanti apakah KPK akan menelisik lebih jauh peran Kementerian Kehutanan, yang saat ini dipimpin oleh Raja Juli. Pasalnya, izin pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan kementerian tersebut, dan jika terbukti ada aliran dana, maka implikasinya bisa meluas hingga ke tingkat pusat. Namun, KPK tampak berhati-hati dengan tidak terburu-buru memanggil pejabat setingkat menteri sebelum bukti di tingkat daerah tuntas.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai strategi KPK ini sebagai langkah yang wajar dan sesuai prosedur. "KPK biasanya membangun kasus dari bawah ke atas. Jika bukti di level bupati dan kadis sudah kuat, baru naik ke level yang lebih tinggi. Ini untuk menghindari kegagalan penuntutan," jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini sering kali menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih sistematis dalam pengelolaan hutan.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik jual-beli jabatan masih marak di pemerintahan daerah, dan sering kali beririsan dengan pengelolaan sumber daya alam. Kuansing, yang kaya akan hutan, menjadi contoh bagaimana izin pelepasan kawasan hutan bisa menjadi lahan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. KPK sendiri mencatat, modus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Riau dan Kalimantan, yang notabene merupakan wilayah dengan tutupan hutan luas.
Ke depan, publik akan mengamati apakah KPK benar-benar konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pertanyaan besarnya, akankah pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor kehutanan, atau justru berhenti di level bupati? Jawabannya akan menentukan kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik yang selama ini menuntut transparansi dan keadilan.



