Korban Doxing Gugat UU ITE ke MK, Desak Verifikasi Identitas Pengguna Medsos
Baca dalam 60 detik
- Seorang PNS mengajukan uji materi Pasal 15 ayat (1) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi setelah menjadi korban doxing oleh akun anonim.
- Pemohon menilai pasal tersebut tidak efektif karena tidak mewajibkan verifikasi identitas digital, sehingga mempersulit penegakan hukum.
- Gugatan ini berpotensi mendorong perubahan regulasi dan kebijakan platform media sosial di Indonesia terkait anonimitas pengguna.

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ferdinandus Klau resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil setelah ia menjadi korban penyebaran data pribadi โ atau doxing โ oleh tiga akun media sosial anonim yang hingga kini belum dapat diungkap pelakunya.
Perkara dengan nomor registrasi 333/PUU-XXIV/2026 ini menyoal frasa "andal dan aman" dalam pasal tersebut. Menurut pemohon, pengaturan yang ada tidak cukup untuk memaksa penyelenggara sistem elektronik melakukan verifikasi identitas pengguna secara ketat. Akibatnya, akun-akun palsu yang kerap dipakai untuk aksi kejahatan siber, termasuk doxing, masih mudah dibuat dan sulit dilacak.
Ferdinandus mengaku foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin oleh akun TikTok anonim bernama "nobita.irmadewi.s" yang menggunakan foto boneka sebagai profil palsu. Narasi yang dibangun pemilik akun tersebut dinilai melawan hukum, namun laporan ke platform justru ditolak dengan alasan unggahan tidak melanggar aturan komunitas. Ia menyebut penolakan ini membuat proses hukum yang ditempuhnya buntu.
Gugatan ini menyoroti celah hukum yang selama ini dikeluhkan banyak pihak: anonimitas di media sosial sering menjadi tameng bagi pelaku kejahatan. Meski UU ITE telah diperbarui, implementasi verifikasi identitas digital masih lemah. Padahal, kewajiban tersebut sejatinya dapat membantu aparat menelusuri pemilik akun saat terjadi dugaan pelanggaran.
Ferdinandus menilai pemerintah tidak tegas dalam menegakkan Pasal 15 ayat (1) UU ITE. Ia berargumen bahwa pasal tersebut seharusnya mewajibkan penyelenggara platform untuk memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang jelas. Tanpa aturan turunan yang mengikat, pasal itu hanya menjadi norma deklaratif tanpa daya paksa.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh Ferdinandus, tetapi juga oleh jutaan pengguna internet di Indonesia. Kewajiban verifikasi identitas dapat memangkas ruang gerak akun anonim yang kerap dipakai untuk menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga konten ilegal. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran tentang privasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Pengamat hukum siber menilai gugatan ini membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara keamanan dan privasi. Verifikasi identitas yang ketat memang dapat mempermudah penegakan hukum, tetapi tanpa pengawasan yang memadai, data pribadi pengguna bisa menjadi sasaran baru penyalahgunaan. Regulator dan platform perlu merumuskan mekanisme yang tidak hanya mengikat, tetapi juga melindungi hak-hak digital warga.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber. Putusan MK nanti akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa dan dapat mendorong revisi peraturan pelaksana UU ITE. Pertanyaan besarnya: akankah Mahkamah Konstitusi berani mengubah lanskap regulasi digital demi melindungi warga dari ancaman doxing?



