Eks Pejabat Kemhan Leonardi Banding: Vonis 2,5 Tahun Dinilai Abaikan Putusan MK soal Kerugian Negara
Baca dalam 60 detik
- Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait proyek satelit slot orbit 123 derajat BT.
- Kuasa hukum menilai majelis hakim keliru karena tidak konsisten: dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti, tetapi subsidair tetap dihukum.
- Banding ini berpotensi menguji konsistensi penerapan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dalam kasus korupsi pengadaan di lingkungan TNI.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, mantan Kepala Baranahan Kementerian Pertahanan, resmi melangkah ke tingkat banding setelah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Langkah hukum ini ditempuh hanya beberapa hari setelah vonis dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 27 Agustus 2026, dengan tim kuasa hukum menilai ada cacat fundamental dalam pertimbangan hakim.
Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi, mengonfirmasi bahwa surat banding telah diajukan pada hari pertama setelah putusan. Menurut dia, perlawanan ini tidak ditujukan untuk melawan substansi perkara, melainkan untuk mengoreksi kekeliruan majelis dalam menafsirkan hukum. "Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/9/2026) malam.
Inti keberatan tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah karakter delik dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Sejak putusan itu, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Dalam perkara ini, majelis hakim sendiri menyatakan Leonardi tidak terbukti memperkaya diri atau merugikan keuangan negara pada dakwaan primair. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah pada dakwaan subsidair karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, khususnya dengan memaksakan penandatanganan kontrak bersama Navayo International AG saat anggaran DIPA 2016 masih diblokir.
Kontradiksi ini menjadi sorotan utama. Di satu sisi, hakim anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana menegaskan tidak ditemukan bukti transfer dana, penyerahan aset, atau penerimaan lain yang mengarah pada pengayaan diri. Di sisi lain, vonis tetap dijatuhkan dengan alasan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Padahal, sejak Putusan MK 2016, frasa "dapat merugikan keuangan negara" yang semula bersifat formil telah dinyatakan tidak mengikat, sehingga kerugian harus benar-benar terjadi dan terukur.
Kasus ini memiliki resonansi luas bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pertahanan. Pengadaan satelit dengan nilai triliunan rupiah kerap menjadi area rawan karena melibatkan kontrak internasional dan skema pembayaran yang kompleks. Putusan banding nantinya akan menjadi preseden penting: apakah pengadilan militer konsisten menerapkan yurisprudensi MK atau justru kembali pada praktik lama yang mengedepankan potensi kerugian sebagai dasar pemidanaan.
Para pengamat hukum menyoroti bahwa kasus Leonardi bisa menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam mengikuti putusan MK. Sejak 2016, sejumlah terdakwa korupsi telah memanfaatkan putusan ini untuk membebaskan diri dari jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, penerapannya di pengadilan militer masih jarang diuji, sehingga keputusan banding Leonardi akan diamati ketat oleh praktisi dan akademisi.
"Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," kata Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar soal nasib seorang perwira tinggi. Ia menyentuh akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di sektor pertahanan yang selama ini kerap dianggap tertutup. Jika banding Leonardi dikabulkan, hal itu bisa memicu gelombang revisi atas kasus-kasus serupa yang menggunakan konstruksi hukum lama. Sebaliknya, jika ditolak, pengadilan militer perlu menjelaskan secara gamblang bagaimana kerugian negara dihitung dalam perkara yang melibatkan sengketa kontrak internasional.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah majelis banding akan berani mengoreksi vonis tingkat pertama demi kepastian hukum, atau justru mempertahankan putusan dengan argumentasi yang lebih solid. Jawabannya akan menentukan arah penegakan hukum Tipikor di lingkungan militer dan memberikan pelajaran berharga bagi pengadaan strategis lainnya.



