KPK Periksa 11 Jam Anggota DPRD Bengkulu, Dalami Aliran Uang Suap Proyek Lintas Daerah
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memeriksa Bambang Hermanto, anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, selama 11 jam terkait dugaan suap proyek infrastruktur.
- Pemeriksaan ini merupakan perluasan kasus yang berawal dari OTT Bupati Rejang Lebong, mengindikasikan penjaringan ke legislatif daerah.
- KPK fokus menelusuri keterkaitan antara wewenang anggaran Bambang, usulan proyek, dan aliran dana yang diterimanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu dengan memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, selama kurang lebih 11 jam pada Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak hanya menyasar eksekutif, tetapi juga mulai membidik peran legislatif dalam rantai persetujuan anggaran proyek yang diduga penuh kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami proses perencanaan, pengusulan, hingga pengesahan anggaran proyek infrastruktur di Kota Bengkulu. Bambang, yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan anggaran. Menurut Budi, penyidik berupaya menemukan benang merah antara wewenang Bambang, proyek yang diusulkan, dan dugaan aliran uang yang diterimanya.
"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu. Selain itu juga penyidik mendalami adanya dugaan aliran uang yang berkaitan dengan BH," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa KPK tidak hanya mengejar penerima suap, tetapi juga aktor-aktor yang memfasilitasi dan mengamankan proyek melalui jalur politik anggaran.
Langkah KPK memanggil Bambang merupakan babak baru dari pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Sejauh ini, KPK telah memeriksa dua anggota DPRD sebagai saksi, menandakan bahwa klaster legislatif daerah menjadi fokus baru. Fenomena ini mengingatkan pada pola korupsi yang sering terjadi di daerah: eksekutif mengusulkan proyek, legislatif menyetujui anggaran, lalu terjadi kesepakatan terselubung yang merugikan keuangan negara.
Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Bengkulu, memilih bungkam saat keluar dari gedung KPK pukul 19.06 WIB. Dengan mengenakan kemeja krem, masker, kacamata, dan topi, ia hanya memberi isyarat namaste sebagai penolakan untuk berkomentar. Sikap ini kontras dengan harapan publik akan keterbukaan proses hukum, namun merupakan haknya sebagai saksi yang diperiksa.
Bagi pengamat kebijakan publik, pemeriksaan ini menyoroti kerentanan sistem penganggaran daerah yang masih bersifat top-down dan minim transparansi. Keterlibatan anggota Banggar dalam pengusulan proyek sering kali menjadi celah untuk memanipulasi prioritas pembangunan. Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola melalui digitalisasi dan pengawasan partisipatif, kasus ini menjadi ujian nyata apakah reformasi birokrasi mampu menutup ruang kolusi antara eksekutif dan legislatif.
Ke depan, publik akan mencermati apakah KPK mampu mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pihak swasta yang diduga memberi suap. Pertanyaan yang menggantung: seberapa dalam jaringan ini berakar, dan apakah penegakan hukum ini akan berdampak pada iklim investasi dan pembangunan infrastruktur di Bengkulu? Jika tidak diikuti perbaikan sistemik, kasus demi kasus hanya akan menjadi siklus yang berulang.



