Gugatan UU ITE ke MK: PNS Desak Verifikasi Identitas Wajib untuk Akun Medsos
Baca dalam 60 detik
- Seorang PNS menggugat Pasal 15 ayat (1) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi, menuntut kewajiban verifikasi identitas bagi pengguna media sosial.
- Pemohon mencontohkan praktik China, Vietnam, dan Korea Selatan yang mewajibkan identitas asli, menilai hal itu bukan pelanggaran HAM.
- Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi mengubah lanskap digital Indonesia, memaksa platform seperti TikTok dan Facebook memverifikasi pengguna.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Nusa Tenggara Timur resmi menggugat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregister dengan nomor 333/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (4/9/2026), pemohon, Ferdinandus Klau, meminta agar norma tersebut dimaknai mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menerapkan verifikasi identitas asli bagi pengguna media sosial. Gugatan ini membuka kembali perdebatan panjang tentang keseimbangan antara kebebasan berpendapat di ruang digital dan perlindungan warga dari kejahatan siber.
Ferdinandus mengaku menjadi korban pencemaran nama baik melalui akun anonim. Fotonya disebarluaskan tanpa izin di TikTok dan grup Facebook oleh akun yang tidak terverifikasi pada 6 Maret 2026. Peristiwa itu, menurut dia, adalah konsekuensi langsung dari lemahnya pengaturan identitas pengguna di Indonesia. Pasal yang digugat, yang merupakan warisan UU ITE 2008 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, hanya mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk andal dan aman, tetapi tidak secara eksplisit mewajibkan verifikasi identitas pengguna.
Dalam permohonannya, Ferdinandus membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara Asia yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat. China, Vietnam, dan Korea Selatan, misalnya, mewajibkan penggunaan identitas asli untuk membuka akun media sosial. Menurut pemohon, praktik tersebut bukanlah pelanggaran hak asasi manusia, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi warganya dari penyalahgunaan anonimitas. Argumen ini senada dengan usulan Badan Komunikasi dan Informasi (Bakom) yang sebelumnya mengusulkan agar KTP dan nomor HP menjadi syarat pembuatan akun medsos.
Gugatan ini menguji apakah MK akan memperluas makna Pasal 15 ayat (1) UU ITE. Pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali jika dimaknai mewajibkan verifikasi identitas asli. Jika dikabulkan, putusan ini akan berdampak langsung pada platform digital seperti TikTok, Facebook, dan Instagram yang beroperasi di Indonesia. Mereka harus menyiapkan mekanisme verifikasi yang ketat, berpotensi mengubah cara pengguna berinteraksi di media sosial.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki dimensi yang kompleks. Di satu sisi, anonimitas sering menjadi tameng bagi perundungan siber, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan ribuan laporan konten negatif setiap tahunnya. Di sisi lain, kebijakan verifikasi identitas yang terlalu kaku dapat memicu kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan data oleh negara. Pengalaman di Korea Selatan, yang pernah menerapkan sistem identifikasi nyata (real-name system) dan kemudian mencabutnya karena kontroversi, menjadi pelajaran penting.
Para pengamat hukum menyoroti bahwa gugatan ini memiliki peluang untuk dikabulkan, mengingat MK sering kali memberikan tafsir progresif terhadap norma yang dianggap tidak jelas. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa putusan harus mempertimbangkan hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Verifikasi identitas yang diminta bukan berarti menghilangkan anonimitas sepenuhnya, tetapi memastikan setiap akun dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya, sejauh mana negara dapat memaksakan hal ini tanpa melanggar privasi warganya?
MK dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan dalam beberapa pekan mendatang. Jika gugatan ini berlanjut, Indonesia bisa menjadi salah satu negara dengan regulasi media sosial paling ketat di Asia Tenggara. Namun, jalan menuju putusan final masih panjang. Publik dan pelaku industri digital akan mengawal setiap tahapannya, karena hasilnya tidak hanya menentukan nasib Ferdinandus, tetapi juga arah tata kelola internet di tanah air.



