Penegakan Hukum Karhutla Masih Fokus ke Perorangan, Korporasi Belum Tersentuh
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang JanuariโSeptember 2026, Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka karhutla di Sumatra dan Kalimantan, semuanya perorangan.
- Dari 167 laporan polisi, mayoritas masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, dengan luasan lahan terbakar yang diselidiki mencapai ribuan hektare.
- Polri menegaskan akan menindak korporasi jika alat bukti cukup, namun hingga kini fokus masih pada pembakar lahan perorangan.

Hingga awal September 2026, aparat kepolisian belum menetapkan satu pun korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatra dan Kalimantan. Padahal, dampak asap lintas batas telah berulang kali memicu kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa dari 112 tersangka yang ditetapkan sejak 1 Januari hingga 3 September 2026, seluruhnya merupakan perorangan. Mereka umumnya membakar lahan hak milik sendiri yang kemudian merambat ke area lain. "Yang kami tangani saat ini masih didominasi pembakaran oleh individu di lahan pribadi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9).
Data penegakan hukum yang dipaparkan menunjukkan total 167 laporan polisi (LP) masuk dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, 55 laporan masih dalam penyelidikan, 77 naik ke penyidikan, 18 dinyatakan lengkap (P21), dan 9 telah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu laporan di Polda Sumatra Selatan dihentikan. Polisi juga mencatat luasan area yang menjadi objek penyidikan mencapai ribuan hektare, dengan konsentrasi terbesar di Riau (2.112,25 hektare) dan Kalimantan Barat (1.692,9 hektare).
Menanggapi pertanyaan tentang keterlibatan perusahaan, Pipit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas korporasi jika ditemukan bukti yang cukup. "Kalau ada informasi atau kejadian kebakaran di lahan korporasi, kami tindaklanjuti dengan serius sesuai perintah pimpinan," katanya. Namun, hingga kini belum ada laporan yang menyasar badan usaha, sebuah celah yang kerap disorot pengamat lingkungan.
Motif di balik pembakaran pun masih seragam: membuka lahan dengan cara cepat dan murah. Pipit menyebut sebagian pelaku membakar secara sengaja, sebagian lain akibat kelalaian saat menggunakan api untuk keperluan lain. "Mayoritas tujuannya untuk pembukaan lahan," tuturnya. Praktik ini sebenarnya telah lama dilarang, tetapi lemahnya penegakan hukum di tingkat tapak membuatnya terus berulang setiap musim kemarau.
Konsentrasi penindakan pada perorangan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas jera. Sepanjang 2026, Polda Riau menetapkan 42 tersangka, disusul Sumatra Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang, serta Kalimantan Timur 13 orang. Namun, luas lahan yang terbakar di sejumlah wilayah justru mengindikasikan pola pembakaran yang terorganisir, yang kerap melibatkan kepentingan ekonomi di baliknya.
Ke depan, publik akan menunggu apakah Bareskrim benar-benar berani membongkar jaringan korporasi yang selama ini diduga menjadi aktor intelektual di balik karhutla. Tanpa menyentuh sektor usaha, upaya pencegahan hanya akan berjalan di tempat, dan Indonesia kembali berisiko menghadapi musibah asap yang sama di tahun-tahun mendatang.


