Bencana NTT: DJP Hapus Sanksi Pajak dan Perpanjang Tenggat Pelaporan hingga 30 September
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Jenderal Pajak menetapkan gempa NTT sebagai keadaan kahar, membebaskan denda keterlambatan SPT dan pembayaran pajak periode tertentu.
- Wajib pajak di NTT mendapat perpanjangan waktu hingga 30 September 2026 untuk melaporkan SPT, membayar pajak, dan mengajukan keberatan.
- Relaksasi ini menyasar pemulihan ekonomi dan administrasi perpajakan bagi korban bencana, dengan harapan meringankan beban wajib pajak yang terdampak.

Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak pertengahan Agustus lalu tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengganggu ritme administrasi perpajakan ribuan wajib pajak di wilayah tersebut. Menyikapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah luar biasa dengan menerbitkan kebijakan yang menghapus sanksi administratif dan memperpanjang tenggat pemenuhan kewajiban perpajakan bagi mereka yang berdomisili di provinsi kepulauan itu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 yang terbit pada awal September ini. Dalam beleid itu, DJP secara resmi menetapkan bencana alam di NTT sebagai keadaan kahar (force majeure), sebuah status yang memberikan dasar hukum bagi relaksasi fiskal. Konsekuensinya, wajib pajak yang terdampak gempa tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026, serta SPT Tahunan yang seharusnya diserahkan paling lambat 31 Agustus 2026.
Lebih jauh, keringanan juga mencakup pembayaran atau penyetoran pajak dan utang pajak yang jatuh tempo pada rentang 15 Agustus hingga 15 September 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang kesulitan mengakses layanan perbankan atau sistem daring akibat rusaknya infrastruktur tidak perlu khawatir terkena sanksi bunga atau denda. DJP bahkan menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif yang dihapuskan, dan jika STP sudah terlanjur terbit, kepala kantor wilayah DJP setempat akan menghapusnya secara jabatan.
Selain pembebasan sanksi, DJP memberikan kelonggaran waktu yang signifikan. Penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak yang memperoleh relaksasi dapat dilakukan paling lambat 30 September 2026. Faktur pajak yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk masa pajak Juli dan Agustus 2026 juga dapat diterbitkan hingga tanggal yang sama. Ini memberi ruang napas bagi pelaku usaha di NTT yang operasionalnya terganggu akibat gempa.
Yang tidak kalah penting, DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan permohonan perpajakan tertentu. Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar, atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini memiliki waktu hingga 30 September 2026. Padahal, tenggat normal untuk pengajuan tersebut berakhir pada 29 September 2026. Perpanjangan satu hari ini mungkin tampak kecil, tetapi bagi wajib pajak yang berjuang memulihkan dokumen dan akses internet, setiap hari tambahan sangat berarti.
Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar administrasi. NTT adalah salah satu provinsi dengan tingkat kepatuhan pajak yang masih perlu ditingkatkan, dan bencana alam sering kali menjadi pemicu penurunan ekonomi lokal. Dengan memberikan keringanan ini, pemerintah tidak hanya meringankan beban korban, tetapi juga menjaga basis pajak jangka panjang. Langkah ini sejalan dengan praktik internasional di mana negara-negara seperti Jepang dan Selandia Baru memberikan relaksasi serupa pasca-bencana untuk mempercepat pemulihan.
Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana sosialisasi kebijakan ini menjangkau wajib pajak di pelosok NTT, mengingat banyak wilayah yang terisolasi. DJP perlu memastikan informasi ini tersebar luas, baik melalui kantor pelayanan terdekat, media lokal, maupun platform digital. Apakah akan ada perpanjangan lebih lanjut jika pemulihan berjalan lambat? Hanya waktu yang akan menjawab, tetapi yang jelas, kebijakan ini adalah sinyal bahwa negara hadir di tengah kesulitan warganya.



