Polri Siapkan Peta Jalan Zero ODOL 2027: Inventarisasi Masalah dan Koordinasi Lintas Sektor Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Kakorlantas Polri memerintahkan jajaran Dirlantas untuk memetakan potensi hambatan menjelang larangan total kendaraan kelebihan muatan dan dimensi pada 2027.
- Langkah antisipasi mencakup audit sarana-prasarana, jalur angkutan barang, serta penguatan sinergi dengan kementerian dan operator logistik.
- Keberhasilan kebijakan ini dinilai bergantung pada kesiapan infrastruktur penimbangan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha angkutan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggerakkan roda persiapan menuju era larangan total kendaraan kelebihan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah Zero Over Dimension Over Load (ODOL), yang dijadwalkan berlaku pada 2027. Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Wibowo, secara eksplisit meminta seluruh jajaran direktorat lalu lintas di tingkat Polda untuk tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu, melainkan segera mengidentifikasi titik-titik rawan yang berpotensi menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Arahan itu disampaikan dalam forum Analisis dan Evaluasi (Anev) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang digelar di Aula Madellu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (3/9). Dalam kesempatan tersebut, Wibowo menegaskan bahwa pemetaan persoalan di lapangan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan yang telah lama dinanti ini tidak memicu kekacauan baru di jalan raya. Ia meminta para Dirlantas untuk mengecek ulang kesiapan sarana-prasarana, termasuk jembatan timbang, serta menginventarisasi kendala yang mungkin muncul saat kebijakan mulai dieksekusi.
"Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya, jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut," ujar Wibowo dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (4/9). Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Polri tidak ingin mengulang kegagalan sosialisasi kebijakan serupa di masa lalu, di mana sering kali aturan baru justru menimbulkan kemacetan panjang atau protes dari kalangan pengusaha angkutan karena ketidaksiapan infrastruktur pendukung.
Lebih jauh, Wibowo menyoroti bahwa persoalan ODOL tidak mungkin dituntaskan oleh Polri seorang diri. Ia menekankan perlunya koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga asosiasi pengusaha truk. "Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya," tegasnya. Sikap ini merefleksikan kesadaran bahwa akar masalah ODOL tidak hanya terletak pada penegakan hukum, tetapi juga pada ekosistem logistik yang masih bergantung pada kendaraan bermuatan berlebih demi menekan biaya operasional.
Langkah Korlantas ini sejalan dengan peta jalan Kementerian Perhubungan yang menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun yang sama. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa hingga saat ini masih banyak kendaraan angkutan barang yang beroperasi melebihi ketentuan, terutama di jalur-jalur penghubung kawasan industri seperti Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Para pengamat transportasi menilai bahwa tanpa adanya kepastian mengenai jembatan timbang yang berfungsi optimal dan sanksi yang tegas, target tersebut berisiko menjadi sekadar wacana. Di sisi lain, pelaku usaha kerap mengeluhkan biaya logistik yang tinggi, sehingga mereka terpaksa melanggar aturan demi tetap kompetitif.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Penerapan Zero ODOL diprediksi akan mengubah struktur biaya logistik nasional, mendorong pelaku usaha untuk beralih ke moda transportasi yang lebih efisien seperti kereta api atau kapal laut untuk jarak jauh. Namun, transisi ini membutuhkan investasi besar dan waktu yang tidak singkat. Pertanyaannya, apakah pada 2027 nanti ekosistem logistik Indonesia sudah siap? Atau akankah kebijakan ini kembali menuai penundaan seperti yang terjadi pada target-target sebelumnya? Yang jelas, dengan instruksi tegas dari Kakorlantas untuk memetakan masalah sejak dini, tampaknya Polri bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan jalan raya yang lebih aman dan tertib.



