Osaka Perketat Aturan Sewa Penginapan di Bangunan Kayu: Respons atas Konflik Warga dan Wisatawan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Kota Osaka akan mengajukan revisi peraturan untuk membatasi operasional penginapan privat di bangunan kayu dan baja ringan, menyusul lonjakan keluhan kebisingan.
- Langkah ini muncul setelah penghentian penerimaan aplikasi sewa khusus zona strategis pada Mei lalu, yang justru memicu peningkatan permohonan penginapan reguler.
- Jika disetujui, aturan baru akan mewajibkan pengelola hadir di lokasi dan membatasi operasional hanya pada bangunan beton bertulang, dengan target berlaku mulai Oktober.

Pemerintah Kota Osaka bersiap mengajukan rancangan peraturan daerah yang memperketat operasional penginapan privat di bangunan kayu dan baja ringan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya konflik antara operator penginapan dan warga sekitar, terutama terkait kebisingan dan pengelolaan sampah.
Rancangan peraturan tersebut akan diserahkan ke Dewan Kota Osaka pada September ini. Sebelumnya, pada Mei lalu, kota telah menghentikan penerimaan aplikasi baru untuk 'penginapan privat zona khusus', yang diizinkan dalam Zona Strategis Nasional Jepang. Namun, aplikasi untuk penginapan privat reguler berdasarkan Undang-Undang Bisnis Hotel masih tetap dibuka, dan justru mengalami lonjakan signifikan sejak penghentian tersebut.
Menurut pihak kota, pengoperasian penginapan privat di bawah Undang-Undang Bisnis Hotel sebenarnya memiliki hambatan lebih tinggi dibandingkan zona khusus, termasuk kewajiban menyediakan meja depan (front desk). Meski demikian, sejak Mei, terjadi peningkatan tajam dalam pengajuan rencana pendirian penginapan reguler, yang diajukan sebelum proses aplikasi resmi. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa masalah serupa akan terus berulang.
Konflik antara operator penginapan zona khusus dan warga sekitar telah mencapai tingkat serius, terutama di bangunan kayu dan rumah deret berbingkai baja. Keluhan utama meliputi kebisingan dari wisatawan, penanganan sampah yang tidak layak, dan perilaku yang mengganggu ketentraman lingkungan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Osaka, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai destinasi wisata dunia, termasuk Indonesia.
- Osaka menghentikan aplikasi penginapan zona khusus sejak Mei 2026.
- Revisi peraturan akan membatasi penginapan baru di bangunan kayu/baja, hanya mengizinkan di beton bertulang.
- Aturan baru mewajibkan staf hadir di meja depan selama tamu menginap.
- Target efektif berlaku Oktober 2026 jika dewan menyetujui.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memberikan pelajaran berharga. Pertumbuhan pesat sektor penginapan daring (seperti homestay dan villa) di kota-kota seperti Yogyakarta, Bandung, dan Bali seringkali memicu keluhan serupa dari warga. Regulasi yang longgar dapat menciptakan ketegangan sosial dan merusak citra pariwisata. Pemerintah daerah di Indonesia dapat mencontoh pendekatan Osaka yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kenyamanan warga.
Wali Kota Osaka, Hideyuki Yokoyama, dalam keterangan pers pada 3 September menyatakan, "Kami akan memajukan langkah-langkah agar warga tidak merasa khawatir atau cemas terhadap perilaku yang mengganggu." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah kota untuk melindungi kualitas hidup warga, sekaligus menjaga keberlanjutan industri pariwisata.
Revisi peraturan ini juga akan secara eksplisit mewajibkan meja depan atau kantor manajemen untuk selalu dijaga selama tamu menginap. Operator juga diharuskan memberikan peringatan kepada tamu tentang etika kebisingan dan pembuangan sampah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas operator dan mencegah gangguan sejak dini.
Jika dewan kota menyetujui rancangan ini, aturan baru diperkirakan mulai berlaku paling cepat Oktober. Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dampaknya terhadap pasokan penginapan di Osaka, terutama menjelang musim liburan akhir tahun. Apakah pembatasan ini akan mengurangi jumlah wisatawan atau justru meningkatkan kualitas pengalaman menginap? Kebijakan ini menjadi ujian bagi kota-kota lain yang bergulat dengan masalah serupa, termasuk di Indonesia.



