Sanksi Karhutla Timpang: Kerugian Negara Capai Rp123 Triliun, Hukum Tak Berdampak Jera
Baca dalam 60 detik
- Proyeksi CELIOS menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp123,1 triliun akibat karhutla pada 2026, jauh melampaui klaim pemerintah.
- Celah regulasi dan perhitungan ganti rugi yang tidak akurat membuat sanksi terhadap korporasi tidak sebanding dengan dampak lingkungan serta kesehatan masyarakat.
- Tanpa reformasi penegakan hukum dan penghentian alih fungsi lahan gambut, karhutla diprediksi tetap menjadi bencana tahunan yang mengancam ekologi dan ekonomi nasional.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian negara akibat bencana ini pada 2026 dapat menembus angka Rp123,1 triliun. Angka tersebut jauh melampaui klaim pemerintah yang baru mencatat kerugian lingkungan sebesar Rp5,3 triliun dari 19 perusahaan yang diawasi. Ketimpangan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum dan perhitungan dampak yang selama ini diabaikan.
Karhutla yang hampir setiap tahun melanda Kalimantan, Sumatra, dan Papua sering kali dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode ini memang jauh lebih murah—hanya membutuhkan biaya Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per hektare—dibandingkan dengan pembukaan lahan secara mekanis yang bisa mencapai Rp2,6 juta hingga Rp3,1 juta per hektare. Kondisi alam seperti El Nino kerap dijadikan kambing hitam, padahal hampir seluruh kejadian karhutla disebabkan oleh kesengajaan manusia.
Dampak karhutla tidak hanya berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga merambah kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Data Kementerian Kesehatan mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) per Agustus 2026 telah melonjak hingga 10 juta kasus. Belum lagi risiko penyakit degeneratif seperti kanker yang dapat muncul bertahun-tahun kemudian, sebagaimana ditemukan pada korban kebakaran hutan di Fort McMurray, Kanada, pada 2016. Para pelajar di sana mengalami gangguan mental yang berlangsung hingga 3,5 tahun setelah bencana.
Di Indonesia, belum ada studi berkelanjutan yang mengukur dampak psikologis karhutla, namun potensi kerugiannya sangat besar. Biaya penanganan kesehatan, mulai dari rawat inap hingga pengadaan masker, akan menjadi beban tambahan bagi negara. Aktivitas sosial-ekonomi jutaan masyarakat yang terganggu juga turut memperburuk situasi. Sayangnya, pola penanganan yang dilakukan pemerintah masih bersifat reaktif—memadamkan api dan menghukum pelaku—tanpa upaya pencegahan yang memadai.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Namun, aturan tersebut penuh celah. Sebagai contoh, nilai ganti rugi untuk lahan dan hutan yang terbakar hanya Rp377 juta per hektare, sementara untuk kawasan hutan mencapai Rp13,5 miliar per hektare. Ketimpangan ini terjadi karena asumsi masa pemulihan yang berbeda—1 hingga 5 tahun untuk lahan rakyat dan 100 tahun untuk kawasan konservasi—serta patokan harga yang sudah usang, yaitu tahun 1999-2004.
Lebih parah lagi, perhitungan emisi karbon dalam lampiran peraturan hanya mengasumsikan 3,15 ton CO2 per hektare, padahal penelitian ilmiah menunjukkan kebakaran gambut dapat melepas emisi hingga 100 kali lipat. Akibatnya, nilai kerugian dari emisi karbon hanya dihitung Rp283.500 per hektare, atau kurang dari seperseribu dari total gugatan. Kesalahan konversi satuan karbon menjadi CO2 ini membuat tuntutan hukum menjadi tidak efektif dan mudah digugat di pengadilan.
Meskipun tren karhutla nasional menunjukkan penurunan sejak puncaknya pada 2015—dengan luasan 2,6 juta hektare—angka tersebut masih jauh dari kata aman. Rekor terendah terjadi pada 2017 dengan 165,4 ribu hektare, namun penurunan ini tidak merata. Wilayah gambut di Sumatra dan Kalimantan memang menunjukkan perbaikan berkat program restorasi gambut yang dimulai 2016, tetapi kebakaran di sabana dan lahan kering Indonesia timur justru berlangsung tanpa intervensi berarti.
Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara menjaga kelestarian lingkungan dan mengejar target kemandirian energi, seperti program B50 yang diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp170 triliun. Namun, angka tersebut belum memperhitungkan kerugian lingkungan secara holistik. Akar masalahnya bukan pada produk turunan sawit, melainkan pada pilihan rasional pelaku usaha yang bertemu dengan lemahnya penegakan hukum. Konflik kepentingan sering kali membuat hukum menjadi buta, meninggalkan masyarakat sebagai korban dengan kerusakan ekologi, psikologis, dan kesehatan yang menahun.
Ke depan, pemerintah perlu mengubah paradigma dari penanganan reaktif menjadi pencegahan proaktif. Penghentian alih fungsi lahan gambut dan hutan alam, serta pemulihan ekosistem yang rusak, harus menjadi prioritas. Tanpa langkah tegas, karhutla akan terus menjadi tradisi nasional yang merugikan, dan pertanyaan besarnya adalah: berapa lama lagi negara sanggup menanggung beban yang semakin berat ini?



