APBN Seret, Peran Militer Justru Meluas: Paradoks Fiskal di Era Prabowo
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat memperluas keterlibatan TNI dalam berbagai program sipil, dari ketahanan pangan hingga administrasi perpajakan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang ketat.
- Perluasan peran militer ini berpotensi menggeser keseimbangan hubungan sipil-militer pasca-Reformasi 1998 dan memicu ketegangan dengan elite sipil maupun daerah.
- Analis menilai langkah ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi kekuasaan, namun justru dapat menciptakan paradoks fiskal dan politik yang menghambat stabilitas jangka panjang.

Di tengah seruan penghematan yang digaungkan pemerintah pusat kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah, terjadi perluasan peran militer yang kian nyata dalam berbagai urusan sipil. Keterlibatan TNI tidak lagi sekadar operasi kemanusiaan, melainkan telah merambah ke program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, hingga pendampingan administrasi perpajakan di tingkat desa.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa di saat ruang fiskal negara menyempit, peran institusi militer dalam mengelola negara justru semakin melebar? Sebab, setiap operasi militer, apa pun misinya, membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Pilihan politik pemerintahan Prabowo ini tampak paradoksal: efisiensi anggaran berjalan beriringan dengan ekspansi peran militer.
Program MBG, misalnya, mendapatkan alokasi anggaran yang fantastis, mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp335 triliun pada 2026. Sementara itu, defisit APBN 2025 berada di angka sekitar 2,9% terhadap PDB, hanya sedikit di bawah batas aman 3%. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan defisit 2,68%. Dengan keterbatasan ini, pemerintah tetap meluncurkan program-program besar yang membutuhkan kapasitas implementasi masif, dan di sinilah militer ditempatkan sebagai ujung tombak pelaksana, memanfaatkan jaringan organisasinya hingga ke pelosok desa.
Perluasan ini tidak hanya terjadi pada satu atau dua program. Pemerintah juga membentuk batalion teritorial pembangunan yang bertugas di luar fungsi pertahanan konvensional. Perubahan regulasi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, semakin memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga. Konsekuensinya, institusi militer tidak hanya hadir dalam jumlah yang lebih besar, tetapi juga semakin menancapkan pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kekhawatiran akan kembalinya pola dwifungsi ABRI dalam bentuk baru pun mengemuka. Sejarah Reformasi 1998 justru dibangun di atas semangat menarik militer keluar dari politik dan pemerintahan sipil. Kini, keterlibatan intensif TNI dalam kebijakan sipil di bawah kendali presiden berisiko memperkuat kapasitas negara untuk mengontrol ruang politik dan ekonomi, sekaligus mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.
Dampaknya tidak berhenti di tingkat pusat. Efisiensi anggaran dan perubahan skema transfer ke daerah berpotensi mempersempit kas daerah, sehingga pemerintah daerah kesulitan mempertahankan kualitas layanan publik. Di sisi lain, pemerintah pusat justru memperkuat kontrol atas program-program strategis. Kondisi ini dapat memicu ketegangan dengan elite politik dan ekonomi daerah yang selama ini menikmati akses longgar terhadap sumber daya. Persaingan dalam struktur oligarki pun tidak lagi hanya antarelite sipil, melainkan juga antara jaringan sipil dan militer yang semakin dominan.
Menurut analis hubungan sipil-militer, perluasan peran ini merupakan bagian dari upaya memusatkan kendali negara. Namun, langkah ini mengandung paradoks konsolidasi: semakin terpusat kekuasaan, semakin banyak kepentingan yang harus ditundukkan. Upaya menciptakan stabilitas justru dapat melahirkan resistensi dari elite daerah yang kehilangan ruang, persaingan dengan elite sipil yang terdesak, serta tekanan fiskal akibat ambisi kebijakan yang membengkak.
Pertanyaan yang menggantung adalah apakah perluasan peran militer ini akan menjadi instrumen efektif untuk mengeksekusi agenda pembangunan, atau justru menjadi bumerang yang menggerus tata kelola demokrasi dan memicu ketidakstabilan baru. Ke depan, publik perlu mencermati bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi reformasi.



