Pemotongan DBH Tak Hambat Infrastruktur Daerah: Menkeu Andalkan Skema Pinjaman SMI
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Keuangan memastikan kelanjutan proyek daerah di tengah efisiensi anggaran dengan mengarahkan pemda memanfaatkan fasilitas pembiayaan PT SMI.
- Mekanisme pinjaman SMI menawarkan pengawasan ketat ala sektor swasta, namun pembayarannya tetap mengandalkan potongan DBH yang justru sedang dipangkas.
- Kebijakan ini menuntut pemda jeli mengelola utang baru; pengalaman Brasil dan Argentina menjadi peringatan akan risiko fiskal yang bisa merembet ke pusat.

Pemerintah pusat memastikan proyek-proyek fisik di daerah tidak akan berhenti meskipun alokasi dana bagi hasil (DBH) tengah dipangkas. Kuncinya, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terletak pada pintu pembiayaan alternatif yang disiapkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau yang akrab disapa PT SMI. Pernyataan ini ia sampaikan di hadapan para ekonom dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (pekan ini), sebagai respons atas kekhawatiran melambatnya pembangunan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Skema yang ditawarkan sejatinya sederhana: pemda yang membutuhkan dana segar untuk membangun jalan, jembatan, atau fasilitas publik dapat mengajukan pinjaman ke SMI. Belakangan, kewajiban pembayaran kembali pinjaman itu akan dipotong langsung dari porsi DBH yang menjadi hak daerah. Dengan begitu, menurut logika Kementerian Keuangan, uang tetap mengalir ke daerah, proyek berjalan, dan tidak ada yang perlu dikorbankan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
Purbaya menekankan bahwa kehadiran SMI bukan sekadar pelepas dahaga fiskal. Ia menilai lembaga tersebut memiliki kapasitas penilaian yang mendekati standar profesionalisme swasta. Setiap proposal proyek akan ditelaah secara ketat dan terukur, sehingga kualitas infrastruktur yang dibiayai diharapkan benar-benar terjaga. "Kita tahu PT SMI cukup profesional, dia menilai dengan teliti, profesional swastalah kira-kira," ujarnya, seraya menambahkan bahwa pendekatan ini menjadi jalan keluar agar daerah tidak kekurangan dana pembangunan.
Namun, di balik tawaran solusi itu, Menkeu menyelipkan peringatan keras. Ia mengingatkan para kepala daerah untuk tidak sembrono dalam menerbitkan surat utang atau menarik pinjaman baru. Sebab, ketika sebuah daerah gagal membayar, pemerintah pusatlah yang pada akhirnya ikut menanggung beban. Ia merujuk pada pengalaman pahit Brasil dan Argentina, di mana krisis utang pemerintah daerah sempat mengguncang stabilitas ekonomi nasional. "Kita harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Kalau tidak hati-hati kita seperti Brazil atau Argentina waktu itu," katanya.
Bagi Indonesia, skema ini hadir di tengah situasi yang menuntut pemerintah daerah semakin mandiri secara finansial. Pemangkasan DBH yang selama ini menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah memaksa pemda mencari sumber pembiayaan lain. Pinjaman SMI memang menawarkan kemudahan, tetapi konsekuensinya, daerah harus memiliki perencanaan keuangan yang matang dan kemampuan membayar yang jelas. Jika tidak, bukan mustahil beban utang daerah justru menjadi bom waktu bagi fiskal nasional.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah sejauh mana pemda siap memanfaatkan skema ini secara bertanggung jawab. Sebab, tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama untuk memikul utang baru. Di tengah dorongan untuk terus membangun, apakah mekanisme pengawasan SMI yang profesional itu cukup untuk mencegah terulangnya kisah kelam utang daerah di masa lalu? Hanya waktu dan komitmen para pemimpin daerah yang akan menjawabnya.



