RUU Batas Masa Jabatan PM Malaysia Siap Dibawa ke Parlemen: Amandemen Konstitusi Butuh Dukungan Dua Pertiga
Baca dalam 60 detik
- RUU pembatasan masa jabatan Perdana Menteri Malaysia telah disiapkan dan menunggu keputusan PM Anwar untuk dibawa ke sidang parlemen berikutnya.
- RUU ini, bersama RUU pemisahan peran Jaksa Agung dan Jaksa Publik, memerlukan amandemen konstitusi dengan dukungan dua pertiga anggota parlemen.
- Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat institusi hukum dan mengurangi persepsi penuntutan bermotif politik di Malaysia.

KUALA LUMPUR โ Rancangan undang-undang yang membatasi masa jabatan Perdana Menteri Malaysia telah siap untuk dibacakan kedua kalinya di Dewan Rakyat. Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Kelembagaan), Datuk Seri Azalina Othman Said, menyatakan bahwa seluruh persiapan telah rampung, namun keputusan akhir untuk membawanya ke sidang parlemen berikutnya berada di tangan Ketua Dewan Rakyat, yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri, Datuk Seri Anwar Ibrahim.
Dalam konferensi pers setelah peluncuran survei opini publik tentang penyusunan RUU Coroners pada Kamis (3/9), Azalina menegaskan bahwa RUU tersebut telah siap dan hanya menunggu lampu hijau dari Anwar. โSemua sudah siap. Pembatasan masa jabatan PM sudah siap. Itu tergantung pada Ketua Dewan Rakyat, PM, apakah kita ingin membawanya untuk pemungutan suara pada sidang berikutnya,โ ujarnya.
RUU ini, bersama dengan RUU pemisahan peran Jaksa Agung (AG) dan Jaksa Publik (PP), memerlukan amandemen terhadap Konstitusi Federal. Artinya, dukungan dua pertiga anggota parlemen menjadi prasyarat mutlak. Azalina mengakui bahwa dinamika politik domestik akan sangat menentukan kelulusan kedua RUU tersebut. โKarena kedua RUU melibatkan amandemen konstitusi, kami membutuhkan mayoritas dua pertiga. Hal yang sama berlaku untuk pemisahan peran AG dan PP. Jadi, politik domestik memang memainkan peran,โ jelasnya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya serius pemerintah untuk memperkuat tata kelola hukum dan mengurangi persepsi penuntutan yang bermotif politik. Azalina mengimbau seluruh anggota parlemen dari semua fraksi untuk mendukung reformasi ini, dengan alasan manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kerugiannya. โSaya sangat berharap anggota Dewan Rakyat, Dewan Negara, dan semua partai politik menyambut baik RUU ini karena membawa lebih banyak manfaat daripada kekurangan. Ini untuk negara kita,โ katanya.
Pemisahan peran AG dan PP diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Azalina menekankan bahwa dengan pemisahan ini, penunjukan Jaksa Publik melalui proses parlemen akan mengurangi kecurigaan adanya agenda tersembunyi di balik setiap dakwaan. โSaya tidak ingin mendengar orang mengklaim, setiap kali mereka dituntut, bahwa ada agenda tersembunyi di baliknya. InsyaAllah, pemisahan peran ini akan menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar, terutama ketika Jaksa Publik diangkat melalui proses parlemen,โ ujarnya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menarik untuk dicermati. Meskipun sistem pemerintahan Indonesia berbeda, wacana pembatasan masa jabatan presiden dan penguatan kelembagaan hukum juga pernah mengemuka. Reformasi di Malaysia dapat menjadi bahan perbandingan, terutama dalam hal proses amandemen konstitusi yang membutuhkan konsensus politik luas. Selain itu, pemisahan peran Jaksa Agung dan Jaksa Publik di Malaysia bisa menjadi studi kasus bagi upaya penguatan sistem peradilan di kawasan.
Langkah Malaysia ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan sering kali bergantung pada keseimbangan kekuatan politik. Dukungan dua pertiga parlemen bukanlah hal yang mudah, mengingat komposisi politik yang dinamis. Pertanyaan yang muncul kemudian: akankah pemerintah Malaysia mampu menggalang dukungan yang cukup, atau justru reformasi ini akan menjadi ajang negosiasi politik yang alot? Keberhasilan atau kegagalan RUU ini akan menjadi indikator penting bagi arah demokrasi dan supremasi hukum di Malaysia ke depan.



