Taliban Pertahankan Larangan Demonstrasi: Klaim Sesuai Syariat, Aktivis Sebut Penindasan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Taliban menegaskan larangan total demonstrasi di Afghanistan sebagai kebijakan yang selaras dengan hukum Islam, memicu kecaman internasional.
- Kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan ini sebagai upaya sistematis membungkam kritik, menyusul insiden penembakan fatal pada protes hak perempuan di Herat.
- Langkah ini memperkuat kekhawatiran tentang masa depan kebebasan sipil di Afghanistan, sekaligus menjadi peringatan bagi negara-negara dengan pendekatan hukum berbasis agama.

Pemerintah Taliban di Afghanistan kembali menegaskan komitmennya terhadap larangan menyeluruh atas aksi demonstrasi, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Sikap ini diumumkan di tengah gelombang kecaman internasional yang menilai aturan itu sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat di negara yang baru lima tahun lepas dari konflik berkepanjangan.
Larangan yang diberlakukan sejak bulan lalu itu secara eksplisit melarang "segala bentuk protes". Padahal, sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada 2021, aksi unjuk rasa memang jarang terjadi, tetapi tidak sepenuhnya hilang. Beberapa kelompok masyarakat, terutama aktivis perempuan, sesekali masih berani turun ke jalan menuntut hak-hak dasar mereka.
Juru bicara pemerintah Taliban, Zabihullah Mujahid, dalam konferensi pers baru-baru ini menyatakan bahwa aturan tersebut "sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam". Ia bahkan melontarkan pernyataan kontroversial bahwa "protes tidak dikenal dalam hukum Islam". Menurut Mujahid, aksi demonstrasi hanya relevan dalam sistem demokrasi atau republik, sementara dalam sistem Islam, warga dapat menyampaikan keluhan langsung kepada pemerintah tanpa perlu berunjuk rasa.
Ia juga berdalih bahwa larangan ini akan "melindungi masyarakat dari pemborosan waktu" dan mencegah kerusakan properti pribadi. Namun, argumen tersebut ditanggapi sinis oleh organisasi hak asasi manusia internasional. Human Rights Watch, misalnya, menyebut kebijakan ini sebagai "langkah lain dalam upaya kejam Taliban untuk menekan semua perbedaan pendapat". Amnesty International bahkan lebih tegas lagi, menggambarkan larangan protes sebagai "bagian dari serangan luas terhadap hak asasi manusia di Afghanistan" dan salah satu ketentuan yang paling keji.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Pada bulan Juni lalu, dilaporkan terjadi insiden penembakan oleh aparat keamanan terhadap aksi protes hak-hak perempuan di kota Herat, yang menewaskan sedikitnya dua orang. Peristiwa berdarah itu, yang diungkap oleh sekelompok ahli PBB, menjadi bukti nyata bahwa larangan demonstrasi berpotensi memicu kekerasan yang lebih besar.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama dan kebebasan sipil. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah membuktikan bahwa demokrasi dan Islam dapat berjalan beriringan. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, yang merupakan pilar penting dalam sistem ketatanegaraan. Namun, kasus Afghanistan menunjukkan bahwa interpretasi hukum agama yang kaku dapat mengarah pada pembatasan hak asasi yang fundamental.
Para pengamat menilai bahwa langkah Taliban ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menekan ruang sipil. Setelah lima tahun berkuasa, kelompok tersebut belum menunjukkan tanda-tanda melonggarkan kebijakan represifnya, terutama terhadap perempuan dan aktivis. Sebaliknya, kebijakan-kebijakan baru justru semakin membatasi ruang gerak masyarakat.
Ke depannya, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana komunitas internasional akan merespons kebijakan ini. Apakah akan ada tekanan diplomatik yang lebih kuat, atau justru pengakuan de facto yang semakin memperkuat posisi Taliban? Sementara itu, rakyat Afghanistan, terutama para aktivis perempuan, terus hidup dalam ketidakpastian, dengan hak-hak dasar mereka yang semakin terkikis. Akankah dunia hanya menjadi penonton, atau akankah ada langkah nyata untuk melindungi mereka?



