Terdakwa Tabrak Maut di Pasar Malam Geylang Hadapi 7 Dakwaan, Jaksa Tuntut 16 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Pengemudi sewaan yang menabrak stan pasar malam di Geylang hingga menewaskan seorang wanita kini menjalani persidangan dengan total tujuh dakwaan.
- Jaksa penuntut mengusulkan hukuman penjara 15โ16 tahun dan pencabutan SIM hingga 23 tahun, dengan jaminan S$100.000.
- Kasus ini menyoroti meningkatnya kecelakaan terkait etomidate di Singapura, dari nol kasus pada 2023 menjadi 18 pada 2025.

Seorang pria berusia 41 tahun, Muhammad Shafiq Razali, secara resmi didakwa di pengadilan Singapura pada Rabu (2/9) atas serangkaian pelanggaran berat terkait kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang perempuan di pasar malam Geylang pada Juli 2025 silam. Peristiwa tragis itu tidak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga memicu perdebatan tentang maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu di balik kemudi.
Shafiq menghadapi tujuh dakwaan sekaligus, mencakup mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan, mengemudi berbahaya yang menyebabkan kematian sebagai pelanggar berat, mengemudi tanpa SIM yang sah, serta menggunakan kendaraan tanpa asuransi. Ia juga dituduh tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan identitas setelah kecelakaan, serta gagal memberikan pertolongan. Jaksa penuntut, yang meyakini Shafiq bersalah, meminta agar jaminan ditetapkan sebesar S$100.000โangka yang membuat terdakwa terkejut saat mendengarnya di ruang sidang. Karena penjaminnya tidak mampu membayar, Shafiq harus ditahan hingga sidang berikutnya pada 9 Oktober.
Menurut berkas dakwaan, pada 11 Juli 2025, Shafiq kehilangan kendali atas mobil sewaan yang dikendarainya. Ia diduga menekan pedal gas secara berlebihan, sehingga mobil melaju tak terkendali, menembus pembatas parkir, melintasi Jalan Pipit, dan akhirnya menabrak stan pasar malam darurat di dekat Blok 52A Circuit Road. Seorang pramuniaga wanita berusia 67 tahun tewas seketika di lokasi kejadian. Yang lebih memilukan, Shafiq justru melarikan diri bersama penumpang prianya tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Investigasi mengungkap bahwa sebelum kecelakaan fatal tersebut, Shafiq telah mengemudi secara ugal-ugalanโberpindah jalur secara membahayakan di Circuit Road, melaju kencang di Merpati Road, dan kembali zig-zag di Aljunied Road. Yang mengejutkan, ia ternyata tidak memiliki SIM yang sah. Mobil yang dikendarainya disewa oleh penumpang prianya, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan terpisah yang tidak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan etomidate, obat anestesi yang kerap disalahgunakan sebagai obat rekreasi. Data dari Kementerian Dalam Negeri Singapura menunjukkan lonjakan drastis kecelakaan terkait etomidate: dari nol kasus pada 2023, menjadi satu kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 18 kasus pada 2025 saja. Secara keseluruhan, antara 2023 dan 2025, tercatat 38 kecelakaan terkait narkoba dan etomidate, dengan 19 di antaranya berakibat fatal. Dari jumlah itu, sembilan kasus melibatkan etomidate, sementara sepuluh lainnya murni akibat pengaruh narkoba.
Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah domestik Singapura. Di Indonesia, penyalahgunaan obat-obatan seperti etomidate juga mulai mengkhawatirkan, terutama di kalangan pengemudi angkutan umum dan kendaraan pribadi. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian Indonesia terus menggalakkan razia dan edukasi, namun kasus serupa tetap muncul. Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa kecelakaan akibat pengaruh obat-obatan masih menjadi salah satu penyumbang angka fatalitas di jalan raya. Meski regulasi di Indonesia telah mengatur sanksi tegas bagi pengemudi di bawah pengaruh narkoba, penegakan hukum masih menghadapi tantangan di lapangan.
Menurut analis hukum pidana, kasus Shafiq menjadi preseden penting dalam penanganan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan obat-obatan terlarang. Tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun penjara menunjukkan keseriusan aparat dalam memberikan efek jera. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah hukuman berat semata cukup untuk menekan angka kecelakaan akibat penyalahgunaan zat? Ataukah perlu pendekatan preventif yang lebih masif, seperti pemeriksaan acak di jalan dan kampanye kesadaran publik yang lebih gencar? Kasus ini juga menyoroti celah regulasi: bagaimana memastikan pengemudi yang tidak memiliki SIM tidak mudah meminjam atau menyewa kendaraan atas nama orang lain?
Ke depan, pengadilan Singapura akan menentukan nasib Shafiq pada sidang berikutnya. Putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya akan menjadi pelajaran bagi pelaku, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan yang lebih ketat terhadap pengemudi yang mengonsumsi obat-obatan berbahaya. Apakah hukuman setimpal akan mampu menghentikan gelombang kecelakaan serupa? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun yang jelas, nyawa yang telah melayang tidak akan pernah kembali.



