Aktivis Hong Kong Joshua Wong Akui Bersekongkol dengan Asing, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca dalam 60 detik
- Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan kolusi dengan entitas asing di bawah UU Keamanan Nasional, yang dapat berujung hukuman penjara seumur hidup.
- Wong, yang sudah mendekam di penjara sejak 2024, kini menghadapi tuntutan baru terkait aktivitasnya pada 2020 yang dianggap meminta sanksi asing terhadap Beijing.
- Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan sipil dan keamanan nasional di Hong Kong, serta berpotensi memengaruhi persepsi internasional terhadap stabilitas kawasan.

Joshua Wong, tokoh aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang dikenal luas, pada Selasa (11/2) mengaku bersalah atas tuduhan berkolusi dengan entitas asing. Tuduhan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang dicanangkan Beijing, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pria berusia 29 tahun itu sebelumnya telah divonis empat tahun delapan bulan penjara pada akhir 2024 atas tuduhan subversi, juga berdasarkan NSL. Vonis tersebut seharusnya berakhir pada awal tahun depan, namun kini ia kembali berhadapan dengan tuntutan baru yang dapat memperpanjang masa hukumannya secara drastis.
Menurut dokumen pengadilan yang dilihat Reuters, Wong dituduh berkonspirasi dengan aktivis lain, termasuk Nathan Law yang berada di pengasingan, untuk meminta negara-negara asing atau entitas di luar China menjatuhkan sanksi atau blokade terhadap Beijing. Aktivitas tersebut diduga terjadi antara Juli hingga akhir November 2020, periode ketika NSL baru saja diberlakukan.
NSL, yang diperkenalkan pada tahun 2020, telah menuai kritik luas dari berbagai pihak karena dianggap menciptakan iklim ketakutan dan membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong. Namun, pemerintah Beijing dan otoritas Hong Kong membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa hukum ini diperlukan untuk menjaga stabilitas dan tidak melemahkan otonomi wilayah tersebut.
Di ruang sidang, sekitar 40 pendukung Wong, termasuk aktivis dan teman dekatnya, hadir dan meneriakkan semangat. Wong, yang mengenakan kemeja biru tua, terlihat tersenyum dan mengangguk dari dalam terdakwa. Tsang Kin-shing, mantan anggota Liga Sosial Demokrat yang kini dibubarkan, berharap pengadilan memberikan hukuman yang ringan, mengingat Wong telah menghabiskan lebih dari 2.000 hari di penjara. Aktivis lain, Louis Lee, mengungkapkan kekecewaan karena Wong kembali menghadapi tuntutan NSL saat masih menjalani hukuman.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang sendiri yang mengatur tentang keamanan negara, kasus Wong menunjukkan bagaimana hukum yang terlalu luas dapat berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik. Para pengamat hukum di Indonesia mungkin akan mencermati perkembangan ini sebagai bahan perbandingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
Wong, yang menjadi simbol gerakan pro-demokrasi sejak aksi Umbrella Movement pada 2014 dan protes besar 2019, kini terus mengembangkan minat baru di dalam penjara, seperti belajar bermain gitar dan berolahraga. Sikapnya yang tenang dan positif di tengah tekanan hukum mendapat apresiasi dari para pendukungnya. Louis Lee berharap banyak orang dapat belajar dari ketegaran Wong.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada Wong akan semakin memperdalam jurang antara Beijing dan komunitas internasional, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang penegakan hukum di Hong Kong. Akankah kasus ini menjadi preseden bagi aktivis lain yang menghadapi tuduhan serupa, atau justru memicu gelombang solidaritas yang lebih luas?



