Evaluasi Desentralisasi: Badan Pengkajian MPR Soroti Ketertinggalan dan Perlunya PPHN
Baca dalam 60 detik
- Badan Pengkajian MPR menilai desain desentralisasi Indonesia belum optimal dibanding negara lain, sehingga perlu kajian menyeluruh.
- FGD di Surabaya menjadi ajang menggali masukan akademisi untuk menilai relevansi konstitusi dan hubungan pusat-daerah.
- Wacana amandemen terbatas dan penguatan PPHN mengemuka sebagai langkah menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, I Wayan Sudirta, mendesak perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Ia mengakui bahwa negeri ini tertinggal dalam mengembangkan sistem tersebut dibandingkan puluhan negara lain yang justru terus memperkuat posisi pemerintahan daerahnya.
Pernyataan itu disampaikan Wayan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III BP MPR RI bertajuk "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa" di Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/8). Menurutnya, dinamika yang terjadi tidak serta-merta menunjukkan kegagalan, tetapi mengisyaratkan perlunya penataan ulang hubungan pusat dan daerah.
FGD yang digelar di berbagai daerah ini menjadi sarana bagi Badan Pengkajian MPR untuk menjaring pandangan akademisi dan pakar. Fokus utamanya menilai apakah desain konstitusi saat ini masih relevan dalam mengakomodasi kepentingan daerah, menjaga persatuan nasional, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Masih kompeten tidak, masih pas tidak konstitusi kita? Atau barangkali ada beberapa bagian yang memang masih bagus, tapi sebagian lagi mungkin sudah mulai perlu dipertanyakan," ujarnya.
Wayan, yang juga anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip living constitution—konstitusi yang hidup dan berkembang mengikuti tuntutan zaman. Karena itu, ia memandang penyempurnaan bukanlah hal tabu. "Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih perlu kita pertahankan ya dipertahankan. Tapi kalau perlu penyempurnaan, kenapa kita tidak melakukannya?" katanya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa pembahasan desentralisasi tidak hanya soal pembagian kekuasaan, tetapi juga mencakup posisi desa, peran gubernur, hingga hubungan keuangan pusat-daerah. Terkait wacana mekanisme pilkada—langsung atau melalui DPRD—Wayan memastikan pembahasan akan dilakukan secara objektif. Ukuran keberhasilan, menurutnya, tetap pada sejauh mana sistem mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam kesempatan itu, Wayan menyoroti pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai acuan pembangunan nasional. Menurutnya, PPHN menjawab kebutuhan pembangunan jangka pendek dan panjang, serta menyelaraskan kepentingan nasional dan daerah. Tanpa kerangka nasional yang jelas, program ratusan kepala daerah berpotensi tidak berkesinambungan saat terjadi pergantian kepemimpinan. "Siapapun yang jadi presidennya, siapapun gubernurnya, bupati, wali kotanya harus tunduk pada haluan negara itu," tegasnya.
Ia optimistis kepemimpinan yang berada dalam koridor haluan negara akan mempercepat pencapaian cita-cita nasional. "Indonesia mampu menyongsong Indonesia Emas kalau kita punya garis yang jelas, haluan yang jelas, bingkai yang jelas," ujarnya. Namun, ia menepis anggapan adanya kebuntuan dalam pembahasan PPHN. Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan kajian mendalam yang kini dikomunikasikan pimpinan MPR kepada lembaga negara dan pemerintah.
Wayan juga meminta pemerintah tidak ragu membuka ruang amandemen konstitusi jika diperlukan, sepanjang dilakukan secara terbatas. "Bahkan amandemen pun kalau memang diperlukan, itu sesuatu yang biasa saja. Cuma kita bingkai amandemen seperti apa saja, agar amandemen ini tidak ngelantur, tidak melebar, tidak terkontrol," jelasnya. Ia mengajak semua pihak membahas persoalan tata negara ini secara rasional dan menanggalkan kekhawatiran politik berlebihan, karena komitmen terhadap NKRI sudah mengakar kuat. "Enggak usah takut, harus ada keberanian," pungkasnya.
Bagi Indonesia, evaluasi desentralisasi ini bukan sekadar wacana akademis. Ketimpangan pembangunan antar daerah, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya koordinasi pusat-daerah menjadi persoalan nyata yang berdampak pada pelayanan publik dan iklim investasi. Jika PPHN kembali dihidupkan, arah pembangunan jangka panjang akan lebih terukur, namun tantangannya adalah menjaga agar amandemen tidak menjadi pintu mundurnya reformasi. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan DPR memiliki keberanian politik untuk menyelesaikan pekerjaan rumah besar ini?



