Mahkamah Den Haag Menolak Penangguhan India atas Perjanjian Air Indus: Kewajiban Tetap Berlaku
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan India tetap terikat Perjanjian Air Indus 1960 dan harus menghentikan sementara proyek PLTA di Kashmir.
- Keputusan ini muncul setelah India menangguhkan perjanjian pada Mei 2025, memicu ketegangan dengan Pakistan yang menyambut baik putusan tersebut.
- Putusan akhir dari ahli netral ditargetkan pada Juli 2027, namun kepatuhan India menjadi ujian bagi supremasi hukum internasional di kawasan Asia Selatan.

Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, pada Senin (31/8) memerintahkan India untuk membatasi pekerjaan pada dua proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di wilayah Kashmir dan tetap mematuhi Perjanjian Air Indus 1960 dengan Pakistan. Putusan ini sekaligus menolak langkah New Delhi yang sebelumnya menangguhkan perjanjian tersebut dengan alasan keamanan.
Perjanjian yang mengatur pembagian air dari enam sungai di lembah Indus ini merupakan salah satu instrumen diplomatik paling langka yang bertahan di antara dua negara yang kerap bersitegang. Sungai-sungai tersebut berhulu di India dan mengalir ke Pakistan, menjadi sumber kehidupan bagi ratusan juta orang di kedua negara. Wilayah Kashmir yang dilintasi Indus menjadi titik paling sensitif karena diklaim penuh oleh kedua negara.
Keputusan PCA ini diambil setelah India pada Mei 2025 menyatakan menangguhkan keanggotaannya dalam perjanjian tersebut, menyusul tuduhan bahwa Pakistan mendukung serangan mematikan terhadap wisatawan di sisi Kashmir yang dikuasai India. Pakistan membantah tuduhan itu, dan menyambut baik putusan pengadilan sebagai pembenaran atas sikapnya bahwa perjanjian internasional yang mengikat tidak dapat ditangguhkan secara sepihak.
Dalam putusannya, PCA juga memberlakukan tindakan sementara yang melarang India melanjutkan pembangunan bendungan pada salah satu proyek PLTA hingga ada keputusan akhir dari ahli netral yang ditunjuk Bank Dunia. Ahli tersebut dijadwalkan memberikan penilaian pada Juli 2027 mengenai kesesuaian pembangunan PLTA di kawasan Himalaya dengan ketentuan perjanjian.
Menteri Luar Negeri Pakistan, Ishaq Dar, melalui platform X menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan posisi konsisten Pakistan bahwa perjanjian internasional tidak dapat dibatalkan secara unilateral. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri India langsung menolak putusan tersebut, menyebut badan arbitrase itu 'ilegal' dan menegaskan bahwa keputusan India untuk menangguhkan perjanjian tetap berlaku.
Ketegangan air antara India dan Pakistan sebenarnya telah lama menjadi isu sensitif. Menteri Air India, C.R. Patil, sebelumnya menyatakan akan memastikan 'tidak setetes air pun' mengalir ke Pakistan, yang kemudian memicu tuduhan Pakistan bahwa India berupaya 'mempersenjatai' sumber daya air. Pakistan bahkan pernah mengancam akan menganggap perubahan aliran air lintas batas sebagai 'tindakan perang'.
"Dalam keputusan bulat, pengadilan menemukan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penangguhan atau penghentian perjanjian. Dengan demikian, Perjanjian Air Indus tetap berlaku sepenuhnya, dan India harus mematuhi kewajibannya, termasuk terkait desain dan operasi proyek PLTA di Sungai Barat," demikian pernyataan resmi PCA.
Bagi Indonesia, sengketa air ini menjadi pengingat akan pentingnya diplomasi air di kawasan yang rawan konflik. Meski Indonesia tidak terlibat langsung, stabilitas Asia Selatan berdampak pada harga komoditas dan keamanan regional. Para ahli memperingatkan bahwa perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk akan semakin menekan sumber daya air, menjadikan perjanjian semacam ini semakin krusial.
Keputusan PCA ini tidak serta-merta mengakhiri sengketa. India yang menolak putusan berpotensi mengabaikannya, sementara Pakistan akan terus mendesak implementasi. Pertanyaannya, akankah New Delhi mematuhi hukum internasional atau justru memperdalam krisis kepercayaan di kawasan? Hanya waktu yang akan menjawab, namun tekanan terhadap India untuk tunduk pada aturan main semakin nyata.



