Dekarbonisasi atau Perpanjangan Usia Fosil? Jatam Bongkar Strategi di Balik Kebijakan Energi
Baca dalam 60 detik
- Laporan Jatam mengungkap bahwa kebijakan dekarbonisasi di Indonesia justru menjadi alat legitimasi untuk memperpanjang industri batubara dan migas.
- Proyek seperti gasifikasi DME dan CCS/CCUS dinilai tidak mengurangi emisi, melainkan mempertahankan ekstraksi sumber daya fosil dengan dalih transisi energi.
- Tanpa transparansi pembiayaan, termasuk dari Danantara, publik sulit memverifikasi komitmen pemerintah terhadap energi bersih.

Di tengah gencarnya narasi transisi energi, sejumlah kebijakan yang mengusung label dekarbonisasi justru dinilai memperkuat dominasi industri fosil di Indonesia. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam laporan terbarunya mengungkap bahwa berbagai regulasi dan skema pembiayaan yang diklaim mendukung pengurangan emisi karbon, pada praktiknya menjadi fondasi untuk mempertahankan bisnis batubara serta minyak dan gas (migas) dalam jangka panjang.
Laporan bertajuk "Serigala Fosil Berbulu Dekarbonisasi" ini menyoroti bagaimana dokumen perencanaan nasional seperti RPJPN 2025โ2045, Kebijakan Energi Nasional, hingga Rencana Umum Ketenagalistrikan (RUKN) secara konsisten memasukkan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS), gasifikasi batubara menjadi dimethyl ether (DME), serta hidrogen sebagai bagian dari strategi hijau. Padahal, menurut peneliti Jatam, Fanny Tri Jambore, arah kebijakan tersebut tidak pernah ditujukan untuk mengakhiri ekstraksi energi fosil.
Data yang dihimpun Jatam menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, sekitar 80 persen kapasitas pembangkit listrik nasional masih bergantung pada batubara dan gas. Lebih dari itu, RUPTL 2025โ2034 masih merencanakan penambahan 16,6 gigawatt pembangkit fosil baru. Kondisi ini berbanding terbalik dengan semangat pengurangan emisi yang kerap disuarakan pemerintah di forum internasional.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di sektor kelistrikan. Di sektor pertambangan, lebih dari 900 izin usaha batubara masih aktif dengan luas konsesi mencapai empat juta hektar. Sementara itu, wilayah kerja migas membentang lebih dari 49 juta hektar di darat dan laut. Jatam menilai bahwa dekarbonisasi saat ini hanyalah instrumen untuk menjaga agar wilayah-wilayah tersebut terus dieksploitasi tanpa mempertimbangkan beban ekologis dan risiko bagi warga sekitar.
Kekhawatiran semakin menguat ketika proyek-proyek berlabel transisi energi justru mendapat pendanaan dari berbagai skema, termasuk Just Energy Transition Partnership (JETP), Asia Zero Emission Community (AZEC), hingga Danantara. Pada Januari 2025, pemerintah menyerahkan 18 proyek hilirisasi dan ketahanan energi kepada Danantara dengan nilai investasi mencapai US$38,63 miliar atau sekitar Rp618 triliun. Salah satu proyek yang masuk daftar adalah gasifikasi batubara menjadi DME.
Proyek DME di Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi contoh paling gamblang bagaimana dekarbonisasi dipakai untuk memberi napas kedua bagi industri batubara. Pemerintah mempromosikan DME sebagai solusi mengurangi impor LPG dan mewujudkan kemandirian energi. Namun, analisis Jatam menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan DME justru lebih tinggi daripada pembakaran batubara langsung dan sekitar 25 kali lipat dibandingkan listrik tenaga surya. "DME bukan instrumen untuk menurunkan emisi, melainkan bentuk baru pemanfaatan batubara yang tetap menghasilkan jejak karbon sangat tinggi," ujar Rofi Jaelani, peneliti Jatam.
Selain persoalan emisi, kelayakan ekonomi proyek DME juga dipertanyakan. Biaya produksinya lebih mahal daripada LPG, sementara investor utama sebelumnya, Air Products and Chemicals, telah menarik diri. Jatam menilai bahwa produksi DME justru akan mempertahankan bahkan memperluas aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Timur, yang berpotensi memperbesar daya rusak lingkungan.
Praktik serupa juga terlihat pada pengembangan CCS/CCUS di Lapangan Sukowati, Bojonegoro, Jawa Timur. Teknologi yang seharusnya menangkap dan menyimpan karbon ini justru digunakan untuk enhanced oil recovery (EOR), yaitu menyuntikkan COโ ke reservoir untuk meningkatkan produksi minyak dari sumur-sumur yang sudah menurun. Menurut Rofi, hal ini menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah memperpanjang produksi migas, bukan menurunkan emisi.
Yang lebih memprihatinkan, proyek ini berjalan tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat sekitar. Sepanjang 2006 hingga Februari 2025, Jatam mencatat sedikitnya 20 insiden terkait aktivitas migas di Lapangan Sukowati, mulai dari kebocoran gas, ledakan, hingga pencemaran lingkungan. Dampaknya, hasil panen petani di beberapa lokasi menurun hingga 40 persen akibat sawah yang kerap tergenang air bercampur limbah.
Sosiolog lingkungan dari Universitas Brawijaya, Anton Novenanto, menilai bahwa kebijakan dekarbonisasi harus dilihat dalam konteks logika pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, penggunaan istilah seperti "hijau" atau "transisi energi" tidak otomatis berarti menyelesaikan persoalan ekologis. "Karbon kini menjadi komoditas baru. Tujuannya adalah ekspansi pasar, bukan menyelesaikan masalah lingkungan," tegasnya.
Anton juga mengingatkan bahwa selama logika dasarnya masih ekstraktif, konflik sosial akan terus muncul. Ia mengaitkan fenomena ini dengan konsep accumulation by dispossession yang diperkenalkan oleh David Harvey, di mana akumulasi keuntungan dilakukan melalui pengambilalihan ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, transisi energi tidak cukup hanya dengan mengganti teknologi, tetapi juga harus mengubah cara pandang terhadap hubungan manusia dan alam.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah apakah pemerintah benar-benar berkomitmen pada transisi energi yang berkeadilan, atau justru memanfaatkan narasi dekarbonisasi untuk melanggengkan bisnis fosil. Dengan belum adanya laporan keuangan Danantara yang transparan, publik masih menunggu bukti nyata bahwa investasi yang digulirkan benar-benar mengarah pada pengurangan emisi, bukan sekadar perpanjangan usia industri yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.



