Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK di Muktamar: Seruan Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Baca dalam 60 detik
- Fatayat NU meluncurkan inisiatif Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK) di tengah Muktamar ke-35 NU, menegaskan komitmen organisasi dalam pencegahan kekerasan berbasis komunitas.
- Data resmi Kemen PPPA menunjukkan 1 dari 4 perempuan dan 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, menjadikan isu ini darurat nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
- Langkah Fatayat NU menyuarakan gerakan ini di forum Muktamar dinilai strategis untuk menggerakkan peran organisasi keagamaan dalam perubahan budaya dan penguatan perlindungan.

Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) secara resmi menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui gerakan bertajuk Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK). Seruan ini disampaikan di sela-sela Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27โ31 Agustus 2026. Momentum ini dipilih karena organisasi keagamaan dinilai memiliki peran strategis dalam membentuk budaya masyarakat yang menolak kekerasan.
Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB MPR RI, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan masalah kecil yang bisa dituntaskan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan gerakan kolektif dari seluruh elemen bangsa. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 memperlihatkan angka yang memprihatinkan: sekitar satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Angka ini, menurut Eem, harus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan secara lebih serius dan terstruktur.
Kehadiran FANTIK di tengah Muktamar NU bukan sekadar seremoni. Gerakan ini dirancang untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, rasa aman, keberanian untuk bersuara, serta akses terhadap keadilan. Fatayat NU, sebagai sayap perempuan terbesar di bawah naungan NU, ingin menjadikan gerakan ini sebagai wadah advokasi yang konkret, bukan hanya wacana. Pemilihan arena Muktamar menjadi simbol bahwa isu kekerasan harus menjadi perhatian utama organisasi keagamaan, sejajar dengan pembahasan kebangsaan dan keumatan lainnya.
Langkah Fatayat NU ini sejalan dengan arahan pemerintah yang tengah gencar mendorong penguatan perlindungan anak dan perempuan. Namun, efektivitas kebijakan sering kali terhambat di tingkat akar rumput. Karena itu, peran organisasi seperti NU menjadi penting untuk menjembatani kebijakan dengan realitas sosial di masyarakat. Dengan jaringan yang luas hingga ke tingkat ranting, FANTIK berpotensi menjadi instrumen perubahan yang menyentuh langsung komunitas.
Para pengamat menilai bahwa deklarasi ini juga mengirim sinyal politik bahwa isu kekerasan berbasis gender akan menjadi salah satu agenda prioritas NU ke depan. Hal ini relevan mengingat NU merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia dengan pengaruh signifikan terhadap kebijakan publik. Jika gerakan ini dijalankan secara konsisten, bukan tidak mungkin akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih progresif di tingkat daerah maupun nasional.
โData ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan bukan persoalan kecil dan bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja,โ ujar Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.
Ke depan, tantangan terbesar FANTIK adalah memastikan keberlanjutan gerakan setelah Muktamar usai. Pertanyaan yang mengemuka: apakah gerakan ini akan melahirkan program konkret seperti pendampingan hukum, rumah aman, atau edukasi publik yang masif? Fatayat NU perlu menerjemahkan seruan ini ke dalam aksi nyata yang terukur agar tidak berhenti sebagai deklarasi belaka. Publik akan menunggu langkah lanjutan dari organisasi yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu perempuan ini.



