Mantan Petugas Panti di Hong Kong Didakwa Perkosa Penyandang Disabilitas Intelektual Lima Kali
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan asisten warden di Hong Kong menghadapi lima dakwaan pemerkosaan terhadap penghuni panti dengan disabilitas intelektual, yang terjadi antara Juli dan Agustus 2024.
- Sidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong mengungkap bukti forensik, termasuk DNA terdakwa di sprei korban, serta kesaksian psikiater dan psikolog klinis.
- Kasus ini menyoroti kerentanan penyandang disabilitas di lingkungan institusional dan memicu pertanyaan tentang pengawasan di panti serupa, termasuk di Indonesia.

Seorang mantan asisten warden di sebuah panti untuk penyandang disabilitas intelektual di Hong Kong kini duduk di kursi pesakitan. Chung Pui-kei didakwa melakukan lima kali pemerkosaan terhadap seorang penghuni perempuan yang memiliki kemampuan intelektual setara anak di bawah sepuluh tahun. Peristiwa itu diduga terjadi antara Juli dan Agustus 2024 di panti yang dikelola Hong Chi Association, sebuah organisasi nirlaba di Tai Po.
Jaksa penuntut Human Lam Hiu-man, dalam sidang pembukaan di Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Jumat lalu, mengungkap bahwa korban yang dilindungi identitasnya sebagai X kini berusia 23 tahun, namun kapasitas mentalnya hanya setara anak usia sembilan tahun sepuluh bulan. Menurut jaksa, X menganggap terdakwa sebagai sosok yang ramah karena sering mengajaknya mengobrol, bermain gim seperti Mario Kart, dan sesekali memberinya marshmallow. "Dari sudut pandang X, anak dengan kapasitas intelektual di bawah sepuluh tahun ini akan menganggap Kei sir sangat bersahabat dengannya," ujar Lam.
Lima insiden yang didakwakan terjadi di dua lokasi berbeda: tiga kali di ruang staf pria dan dua kali di kamar X. Jaksa menyebut korban mengingat terdakwa mengunci pintu sebelum melepas pakaian keduanya dan melakukan aksinya. X sempat merasakan sakit dan menolak, tetapi pada beberapa kesempatan ia tidak berani bersuara karena takut dimarahi oleh Chung. Polisi menemukan kondom dan barang lain di loker ruang staf pria, serta sprei dari kamar X yang mengandung air mani terdakwa dan DNA korban.
Sidang ini juga menghadirkan psikiater Rumah Sakit Tai Po, Lydia Lam Yi-ngar, dan psikolog klinis dari Departemen Kesejahteraan Sosial, Wong Yik-tung, yang memeriksa kondisi mental X. Psikiater tersebut mengungkap bahwa X pernah dirawat inap pada 2018 dan 2021 karena gangguan kesehatan mental, dan didiagnosis menderita gangguan afektif bipolar. Namun, pada pemeriksaan Agustus dan November 2024, X dinilai tidak psikotik dan tidak menunjukkan gejala gangguan stres pasca-trauma.
Pembela berusaha menggoyahkan kesaksian dengan menanyakan kemungkinan halusinasi yang memengaruhi persepsi wajah jika pasien tidak rutin minum obat. Namun, psikiater menegaskan bahwa halusinasi bukan efek samping dari valproate sodium, obat penstabil suasana hati yang dikonsumsi X. Tes darah juga menunjukkan kadar obat sesuai dosis yang diresepkan, meskipun informasi kepatuhan minum obat diperoleh dari staf panti.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan penyandang disabilitas di lingkungan institusional. Di Indonesia, kasus serupa juga pernah mencuat, seperti kekerasan seksual di panti sosial di Cipayung, Jakarta Timur, yang menimpa anak berkebutuhan khusus. Hal ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan yang aman di panti-panti serupa. Menurut Komisi Nasional Disabilitas, pengawasan internal yang lemah dan minimnya edukasi seksual bagi penyandang disabilitas menjadi faktor risiko utama.
Persidangan masih berlangsung, dengan psikolog klinis Wong dijadwalkan memberikan kesaksian lanjutan pada Senin. Jika terbukti bersalah, Chung menghadapi hukuman berat. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung: bagaimana memastikan institusi yang seharusnya menjadi tempat aman justru tidak menjadi sumber ancaman? Kasus di Hong Kong ini bisa menjadi momentum bagi negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia, untuk mengevaluasi ulang sistem perlindungan bagi kelompok paling rentan ini.



