Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda: Pengakuan Negara atas Identitas Pasaman Barat
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kebudayaan menetapkan Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025, mengukuhkan kekayaan budaya Pasaman Barat di tingkat nasional.
- Pengakuan ini membuka peluang peningkatan promosi wisata dan ekonomi kreatif berbasis budaya di Sumatera Barat, sekaligus menuntut regenerasi pelaku budaya.
- Dengan 37 karya budaya Sumbar yang diakui, langkah berikutnya adalah memastikan tradisi ini hidup melalui praktik nyata dan dukungan kebijakan berkelanjutan.

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan tradisi Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk tahun 2025. Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat Harlina Syahputri di Aula Kantor Gubernur, Padang, Jumat (28/8). Pengakuan ini bukan sekadar seremoni, melainkan afirmasi negara atas nilai sejarah, sosial, dan budaya yang melekat pada dua ekspresi budaya dari Pasaman Barat.
Maapam, tradisi kuliner khas Minangkabau, lebih dari sekadar kegiatan memasak kue apam dari tepung beras, santan, dan gula aren. Proses memasak dengan tungku berbahan bakar daun kelapa dan kuali besi di ruang terbuka menjadi ritual sosial yang mempererat silaturahmi dan gotong royong. Pada 2020, kegiatan ini bahkan mencatatkan rekor MURI dengan 1.500 tungku yang menyala serentak, sebuah bukti antusiasme warga menjaga tradisi. Sementara itu, Tari Salapan Aia Bangih yang tumbuh di Nagari Aia Bangih merefleksikan nilai kekompakan dan keseimbangan masyarakat setempat, menjadikannya simbol persatuan yang hidup.
Penetapan ini menempatkan Pasaman Barat dalam peta budaya nasional yang semakin kaya. Sepanjang 2025, Sumatera Barat mencatatkan 37 karya budaya sebagai WBTb Indonesia, menunjukkan konsistensi daerah dalam melestarikan identitas. Namun, pengakuan ini juga membawa tantangan: bagaimana memastikan tradisi tidak berhenti sebagai label, melainkan terus dipraktikkan dan diwariskan. Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa tugas selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikat, tetapi memastikan warisan tetap hidup dan dicintai generasi muda.
Bagi Indonesia, pengakuan WBTb memiliki dampak strategis. Selain memperkuat diplomasi budaya, status ini membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis komunitas dan ekonomi kreatif. Desa-desa budaya seperti Aia Bangih berpotensi menjadi destinasi wisata edukatif, menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, tanpa regenerasi pelaku budaya dan dukungan kebijakan yang berkelanjutan, tradisi ini bisa kehilangan ruhnya di tengah arus modernisasi.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi, Kementerian Kebudayaan, serta para pelaku budaya, seniman, dan ninik mamak yang konsisten menjaga warisan ini. Harlina Syahputri, mewakili pemkab, menegaskan bahwa penetapan ini menjadi pengingat bahwa budaya adalah identitas hidup, bukan sekadar peninggalan masa lalu. Ia berharap pengakuan ini memacu semangat kolektif untuk terus mempraktikkan dan mengajarkan tradisi kepada generasi penerus.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana penetapan ini mampu mendorong kebijakan perlindungan yang lebih konkret, seperti pendanaan kegiatan budaya, dokumentasi digital, dan integrasi tradisi dalam kurikulum pendidikan lokal. Jika tidak diikuti langkah nyata, pengakuan resmi bisa menjadi sekadar catatan administratif. Namun, dengan semangat komunitas yang telah terbukti melalui rekor MURI, optimisme untuk menjaga Maapam dan Tari Salapan tetap hidup tampaknya beralasan.



