Prabowo Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Lahan: 'Saya Tidak Main-main'
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti membakar lahan, di tengah meluasnya kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan.
- Kebakaran yang menghanguskan sekitar 85.000 hektare memicu kabut asap lintas batas, dengan Malaysia dan Singapura melaporkan kualitas udara tidak sehat.
- Pemerintah Indonesia mengerahkan teknologi modifikasi cuaca dan pemantauan satelit, namun efektivitas penegakan hukum menjadi sorotan.

Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dengan memerintahkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang diduga memerintahkan pembakaran hutan dan lahan. Perintah ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan di Riau, Senin (24/8), saat kabut asap mulai menyelimuti negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Korporasi mana pun, siapa pun mereka, jika ada indikasi sekecil apa pun memerintahkan pembakaran, izinnya akan kami cabut,” tegas Prabowo, seperti dikutip kantor berita Antara. Ia menambahkan, “Saya tidak main-main,” menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Langkah ini diambil di tengah kebakaran yang melanda Sumatra dan Kalimantan, dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 85.000 hektare. Data satelit dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Sumatra Selatan sebagai wilayah dengan titik panas tertinggi, mencapai 1.429, disusul Kalimantan Barat (1.226) dan Kalimantan Tengah (811). Angka ini menggambarkan betapa krusialnya penanganan kebakaran di Indonesia, yang dampaknya tidak hanya dirasakan domestik tetapi juga lintas negara.
Prabowo tidak hanya berhenti pada ancaman pencabutan izin. Ia juga menginstruksikan aparat untuk bertindak cepat saat kebakaran muncul, termasuk dengan membangun sumur bor di daerah rawan api untuk memastikan ketersediaan air. “Jangan tunggu sampai menjadi titik panas. Langsung ke lokasi,” ujarnya saat berkunjung ke Palembang. Pemerintah juga mengerahkan helikopter untuk water bombing dan melakukan modifikasi cuaca untuk memicu hujan.
Di sisi lain, dampak kabut asap sudah terasa di kawasan regional. Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA) memperingatkan kemungkinan kabut asap berkala setelah terdeteksi peningkatan aktivitas titik panas. Sementara di Malaysia, 30 stasiun pemantau mencatat kualitas udara tidak sehat, dengan Sarawak sebagai episentrum pencemaran. Distrik Serian mencatat API 180, mendekati ambang batas “sangat tidak sehat” di angka 201. Di Semenanjung Malaysia, Shah Alam mencatat 162, disusul Putrajaya 156, dan beberapa wilayah lain di atas 150.
Bagi Indonesia, kebakaran hutan bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga masalah ekonomi dan kesehatan publik. Kabut asap yang menyebar ke negara tetangga berpotensi memicu protes diplomatik dan kerugian ekonomi di sektor pariwisata dan transportasi. Langkah tegas Prabowo disambut baik oleh pegiat lingkungan, namun mereka mengingatkan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan tidak pandang bulu. “Ini momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah serius,” kata seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Prabowo juga mengimbau masyarakat yang ingin membuka lahan agar melapor ke pemerintah, yang akan membantu melalui kelompok tani. “Jika mereka perlu membuka lahan, laporkan ke camat atau bupati, dan pemerintah akan membantu,” katanya. Ini menunjukkan upaya untuk mengubah praktik pembakaran lahan yang selama ini marak dilakukan dengan metode yang lebih ramah lingkungan.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan diuji. Apakah ancaman pencabutan izin cukup untuk mencegah kebakaran di musim kemarau berikutnya? Atau akankah pemerintah memperkuat langkah pencegahan jangka panjang, seperti restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan petani? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab agar Indonesia tidak lagi menjadi sumber kabut asap bagi kawasan.



