Sanksi AS terhadap Hakim ICC Tuai Kecaman Jepang: 'Tidak Sejalan' dengan Prinsip Hukum Internasional
Baca dalam 60 detik
- Jepang secara resmi menyatakan sanksi AS terhadap Presiden ICC, Tomoko Akane, bertentangan dengan posisi Tokyo yang mendukung pengadilan internasional.
- Langkah Washington memicu kritik domestik di Jepang, dengan sejumlah anggota parlemen menilai respons pemerintah terlalu lunak.
- Tokyo kini berupaya mencari dukungan negara lain untuk merespons sikap AS yang dinilai semakin agresif terhadap ICC.

Pemerintah Jepang secara resmi menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini dijunjung Tokyo. Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi menegaskan bahwa tindakan Washington tidak sejalan dengan posisi Jepang yang konsisten mendukung peran ICC dalam menegakkan supremasi hukum di kancah global.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara AS dan ICC, setelah Washington menjatuhkan sanksi terhadap Akane โ hakim asal Jepang pertama yang memimpin pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut. AS menuduh ICC telah melanggar kedaulatan negara-negara yang tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma, sebuah langkah yang dinilai banyak pengamat sebagai upaya Washington untuk melemahkan independensi peradilan internasional.
Dalam konferensi pers, Motegi mengungkapkan bahwa Tokyo telah berulang kali mendesak Washington di berbagai tingkat untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap Akane. Namun, upaya tersebut tampaknya belum membuahkan hasil. Sikap AS yang "sangat keras" terhadap ICC, seperti diungkapkan Motegi, mengindikasikan bahwa langkah-langkah lebih lanjut mungkin akan menyusul, sehingga Jepang harus bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.
Kritik tajam justru datang dari dalam negeri Jepang. Sekelompok anggota parlemen lintas partai menilai respons pemerintah terlalu lemah. Mereka menyayangkan bahwa Perdana Menteri Sanae Takaichi dan pejabat lainnya hanya memberikan pernyataan kekecewaan tanpa tindakan konkret. Tekanan politik ini memaksa pemerintah untuk bergerak lebih tegas, salah satunya dengan mengirim Nakamura ke Den Haag untuk bertemu langsung dengan Akane.
Langkah AS ini tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral Jepang-AS, tetapi juga berimplikasi luas bagi tatanan hukum internasional. Bagi Indonesia, yang selama ini konsisten mendukung penguatan ICC dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan global. Meski Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, sikap tegas Tokyo dapat menjadi preseden bagi negara-negara berkembang untuk menyuarakan keberatan terhadap unilateralisme AS.
Para analis memperkirakan bahwa sanksi ini akan memicu perdebatan lebih luas mengenai batas kedaulatan negara dan peran lembaga internasional. Jepang, yang selama ini menjadi sekutu dekat AS, kini berada dalam posisi yang sulit: harus menyeimbangkan loyalitas aliansi dengan komitmen terhadap multilateralisme. Pertanyaannya, apakah Tokyo akan berani mengambil langkah lebih jauh, seperti mengajukan resolusi di PBB atau memberikan dukungan finansial tambahan bagi ICC?
Sementara itu, Akane sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai sanksi tersebut. Namun, dukungan dari Jepang dan negara-negara lain yang sepaham diharapkan dapat memperkuat posisinya dalam menghadapi tekanan Washington. Di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik, kasus ini menjadi ujian bagi solidaritas negara-negara yang percaya pada supremasi hukum internasional.



